Samarinda Darurat Narkoba! Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan Ringkus 97 Tersangka
Samarinda, nusaetamnews.com : Polresta Samarinda sukses memukul mundur jaringan narkotika di Kota Tepian. Dalam kurun waktu tiga bulan (Januari–Maret 2026), korps bayangkara berhasil menggulung puluhan kasus dengan total barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian operasi tersebut, sebanyak 97 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan 86 pria dan 11 wanita. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 3.390 gram, ditambah 2.326 gram ganja dan 503,5 butir ekstasi,” tegas Hendri di Samarinda, Selasa (14/4).
Undercover Buy: Bongkar Operasi Besar di Antasari
Salah satu tangkapan paling mencolok terjadi pada 30 Maret 2026. Melalui aksi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli), Satresnarkoba berhasil mengendus transaksi besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Samarinda Ulu.
Dalam penggerebekan dini hari tersebut, polisi menciduk tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW. Meski sempat mencoba mengelabui petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi.
- Barang Bukti: 2 Kilogram sabu dan uang tunai Rp35 juta.
- Modus: Pelaku menyembunyikan dua bungkusan besar sabu di area dapur untuk mengelabui petugas.
Satu Bandar DPO, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Meski telah meringkus puluhan tersangka, polisi tidak lantas berpuas diri. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual berinisial B, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh tersangka kini terancam kehilangan masa depan. Penyidik menjerat para pengedar dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun kurungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di kota ini,” pungkas Hendri. (ant/one)