Subscribe

Kaltim Siaga Satu! Disbun Razia Sarpras Kebakaran Lahan Jelang Musim Kemarau

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur resmi menaikkan status kewaspadaan. Menjelang musim kemarau yang diprediksi menghantam mulai Mei mendatang, tim Disbun mulai gencar menyisir area perkebunan untuk memastikan perusahaan siap tempur menghadapi potensi Kebakaran Lahan dan Kebun (Karlabun).

Langkah preventif ini dilakukan melalui patroli intensif dan pemantauan sarana prasarana (sarpras) di sejumlah titik krusial. Pada 23-25 April 2024, tim telah menyambangi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, tepatnya di kawasan konsesi PT Gawi Makmur Kalimantan dan PT Multi Makmur Mitra Alam.

Bukan Sekadar Seremonial

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, Wilma Kania Febrina, menegaskan bahwa patroli ini adalah mandat langsung untuk memastikan pelaku usaha tidak main-main dengan sistem proteksi kebakaran mereka.

“Patroli ini untuk memastikan setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran yang mumpuni. Kita mengevaluasi kecukupan alat hingga kesiapan SDM di lapangan,” ujar Wilma di Samarinda, Senin (27/4).

Aksi cepat ini merupakan respons atas instruksi Gubernur Kaltim dan SE Menteri LH No. 01 Tahun 2026. Apalagi, bayang-bayang fenomena El Nino diprediksi bakal memicu kemarau panjang hingga akhir tahun.

Data Merah: Titik Panas Melonjak Drastis

Langkah tegas Disbun bukan tanpa alasan. Data dari BMKG Balikpapan menunjukkan tren kenaikan hotspot (titik panas) yang mengkhawatirkan:

  • Januari – Maret 2026: Terdeteksi 238 titik panas.
  • Update Terbaru (Minggu, 26/4): Meledak hingga 179 titik panas dalam sehari yang tersebar di:
    • Kutai Timur: 68 titik
    • Kutai Kartanegara: 40 titik
    • Berau: 32 titik
    • Kutai Barat: 22 titik
    • Paser: 16 titik
    • Balikpapan: 1 titik

Patuh Regulasi atau Risiko Sanksi

Kegiatan ini mengacu ketat pada Inpres No. 3 Tahun 2020 dan Permentan No. 6 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengharamkan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

“Tingginya titik panas ini adalah alarm bagi kita semua. Kami berharap seluruh perusahaan perkebunan meningkatkan kepatuhan. Pencegahan Karlabun bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkas Wilma.

Disbun Kaltim memastikan akan terus memantau titik-titik rawan lainnya demi menjaga paru-paru Kalimantan tetap hijau dan bebas kabut asap. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *