Subscribe

Disentil Advokat Soal Tim Ahli ‘Cacat Hukum’, Pemprov Kaltim Akhirnya Buka Suara

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi merespons gelombang kritik dari 14 advokat publik terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP). SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tersebut dituding cacat hukum karena mengandung sejumlah kejanggalan fatal.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata. Masukan dan surat keberatan dari para praktisi hukum tersebut kini masuk dalam meja kajian serius pemerintah.

“Kami akan pelajari semua masukan. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas Sri Wahyuni di Samarinda, Senin (27/4).

Empat Poin ‘Dosa’ Administrasi

Sebelumnya, para advokat menyoroti empat lubang besar dalam legalitas TAGUPP era Gubernur Rudy Mas’ud ini:

  1. Asas Retroaktif (Berlaku Surut): SK diteken 19 Februari 2026, tapi dipaksa berlaku sejak 2 Januari 2026. Ini dinilai menabrak UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Potensi Korupsi: Pembayaran honorarium bulan Januari sebelum SK sah berisiko menjadi temuan tindak pidana korupsi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
  3. Pelanggaran AAUPB: Penggunaan istilah “hak prerogatif” gubernur dianggap melampaui koridor hukum dan mengabaikan asas kecermatan serta kepastian hukum.
  4. Bengkaknya Anggaran: Dengan komposisi 43 orang, tim ini diprediksi menelan dana APBD hingga Rp11,1 miliar per tahun, yang dianggap memboroskan anggaran dan tumpang tindih dengan fungsi OPD.

Dalih Fasilitasi Kemendagri

Sri Wahyuni berkilah bahwa penetapan tim ahli ini sebenarnya sudah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan mendapatkan lampu hijau dari pusat.

“Penetapannya melalui Pergub dan ada tahapan fasilitasi di Kemendagri. Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat prosedurnya,” tambahnya. Ia juga memastikan Biro Hukum akan segera turun tangan untuk memastikan keputusan tetap berada di jalur konstitusi.

Rudy Mas’ud Minta Maaf, Janji Hapus Dinasti

Menanggapi polemik yang memanas, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud melontarkan permohonan maaf secara terbuka. Orang nomor satu di Kaltim ini berjanji bakal melakukan “cuci gudang” dan koreksi total terhadap komposisi TAGUPP.

Salah satu poin krusial yang dijanjikan adalah menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur tim tersebut guna menyetop isu nepotisme dan konflik kepentingan yang mencoreng tata kelola pemerintahan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *