Subscribe

Otorita IKN “Sikat” Tambang Ilegal: Satgas Lintas Lembaga Perketat Penjagaan di Tahura

2 minutes read

Nusantara, nusaetamnews.com : Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengirim sinyal keras bagi para pelaku aktivitas ilegal. Melalui Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Otorita IKN berkomitmen melakukan pembersihan total terhadap tambang dan pembalakan liar, khususnya di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Ketua Umum Satgas sekaligus Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa aksi “bersih-bersih” ini sudah digeber sejak 2023 dengan melibatkan sinergi lintas kementerian dan aparat penegak hukum.

“Kami sudah membentuk Satgas lintas instansi untuk pengawasan hingga penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di KIPP IKN, Sabtu (09/05/2026).

Daftar “Dosa” yang Sudah Ditindak

Hingga saat ini, Satgas telah mengeksekusi sejumlah kasus besar yang merusak ekosistem IKN:

  • Batu Bara Ilegal: Kasus pengangkutan batu bara ilegal kini sudah berstatus P21 (siap dipersidangkan).
  • Penutupan Tambang: Operasi penutupan tambang ilegal di kawasan Bukit Tengkorak dan area belakang RS Samboja.
  • Operasi Bareskrim: Penanganan kasus tambang dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
  • Penyitaan Armada: Penindakan tujuh truk pengangkut batu bara ilegal yang mencoba menyelundupkan hasil tambang menuju jetty.

Zero Tolerance untuk Kawasan Konservasi

Agung menekankan bahwa Tahura Bukit Soeharto adalah harga mati sebagai kawasan konservasi. Secara regulasi, aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut adalah pelanggaran hukum berat.

“Penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian. Kami berkomitmen menjaga paru-paru IKN ini dari perambahan,” tegasnya.

Langkah Strategis ke Depan

Bukan hanya sekadar “gertakan” hukum, Otorita IKN juga menyiapkan strategi jangka panjang:

  1. Patroli Intensif: Meningkatkan frekuensi pengawasan di titik-titik rawan.
  2. Restorasi Lahan: Melakukan pemulihan lahan yang telah rusak akibat aktivitas ilegal.
  3. Community Reporting: Melibatkan warga sebagai “mata dan telinga” Satgas.

Punya info soal aktivitas ilegal di IKN?

Masyarakat diajak proaktif melapor. Otorita IKN membuka saluran pengaduan resmi via WhatsApp di nomor: +62 811 5999 767.

Otorita IKN menjamin transparansi dalam setiap proses hukum guna memastikan pembangunan ibu kota baru tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *