PPPK Boleh Punya UMKM, Asal Tak Ganggu Jam Kerja
SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji membuka ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai sumber penghasilan tambahan. Namun, ada satu syarat yang tidak bisa ditawar, yakni tidak boleh mengganggu tugas dan jam kerja sebagai ASN.
Pesan itu disampaikan Seno saat menerima audiensi Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (AP3K) Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (20/8/2026).
Seno menilai kehadiran AP3K membawa semangat positif, terutama dalam mendorong peningkatan kualitas PPPK sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Saya menyimak, program AP3K ini sangat positif, sehingga perlu terus dibina,” kata Seno.
Menurutnya, status PPPK membawa konsekuensi baru. Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer harus menunjukkan peningkatan kinerja setelah resmi menjadi ASN.
“Bekerjanya harus ada kemajuan dari sebelumnya. Sebab PPPK ini sudah setara dengan PNS, walaupun harus di-review setiap lima tahun,” tegasnya.
Seno mengingatkan, perubahan status tersebut tidak boleh justru membuat disiplin menurun. Kebiasaan buruk seperti bermalas-malasan hingga meninggalkan tempat kerja untuk nongkrong di kafe saat jam dinas harus ditinggalkan.
Di sisi lain, Seno tidak mempersoalkan PPPK memiliki usaha sampingan. Bahkan, Pemprov Kaltim mendukung rencana AP3K mengembangkan UMKM anggotanya.
“Kami dukung pengembangan UMKM PPPK. Itu hak setiap orang untuk menambah penghasilan, sepanjang tidak mengganggu jam kerja. Jangan keluar beli gula saat jam kerja,” ujarnya.
Dukungan serupa diberikan terhadap rencana AP3K menggelar bazar UMKM secara rutin. Seno meminta kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari libur atau di luar jam kerja.
“Kami dukung sepanjang dilakukan di hari libur atau di luar jam kerja,” tegasnya.
Orang nomor dua di Kaltim itu mengingatkan agar kinerja tetap menjadi kunci keberlanjutan karier PPPK. Evaluasi perjanjian kerja yang dilakukan setiap lima tahun bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan selama pegawai mampu menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik.
Ia juga meminta AP3K mengedepankan komunikasi ketika menghadapi persoalan internal. Aspirasi, kata dia, sebaiknya disampaikan melalui jalur koordinasi, bukan dengan aksi berlebihan.
“Kalau ada masalah bicarakan baik-baik dengan BKD, Sekda, Wakil Gubernur, dengan Gubernur, supaya ada solusi terbaiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AP3K Kaltim Fadil Anwar menegaskan organisasinya siap menjadi bagian dari upaya menyukseskan visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.
Mengusung moto “Solid, Profesional dan Berdampak”, AP3K menyiapkan sejumlah program awal, mulai dari pemenuhan dokumen legal, peningkatan kompetensi dua minggu sekali, hingga pendataan PPPK yang memiliki UMKM.
“Untuk UMKM, kami akan melakukan pendataan dan pengembangan, termasuk membuat kegiatan bazar. Kami siap bersinergi mendukung visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas,” kata Fadil.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Yuli Fitrianti menambahkan, keberadaan AP3K tidak boleh menggeser tugas utama PPPK sebagai ASN.
Menurutnya, PPPK tetap memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Mudah-mudahan semua bisa berjalan baik. Termasuk silaturahmi dan koordinasi dengan Korpri,” kata Yuli.
Pertemuan turut dihadiri Penasehat AP3K Kaltim HM Jauhar Effendy serta sejumlah pengurus AP3K Kaltim.