PAD Kaltim Terjun Rp1,86 Triliun, Rudy Mas’ud Buru Pajak yang Selama Ini Bocor
SAMARINDA – Pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur diprediksi merosot tajam dalam APBD Perubahan 2026. Dari target awal Rp10,75 triliun, PAD kini diperkirakan hanya mencapai Rp8,89 triliun—terpangkas sekitar Rp1,86 triliun.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud justru meminta pemerintah daerah tidak sekadar menunggu transfer dari pemerintah pusat. Sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap maksimal harus diburu dan dioptimalkan.
Salah satu pintu masuknya adalah sektor pajak yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi besar di Kaltim.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, hingga Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai masih menyimpan potensi besar.
“Kita tidak bisa terus bergantung dengan pusat. Karena itu, kita harus lakukan inovasi, terobosan dan kerja keras untuk terus menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal,” tegas Rudy.
Penurunan PAD menjadi salah satu faktor utama terkoreksinya postur pendapatan Kaltim dalam APBD Perubahan 2026. Total pendapatan daerah turun dari target awal Rp14,25 triliun menjadi Rp13,36 triliun atau berkurang sekitar Rp883 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer justru diproyeksikan naik Rp1,19 triliun menjadi Rp4,33 triliun. Sementara lain-lain pendapatan yang sah turun Rp226,76 miliar menjadi Rp135,26 miliar.
Kondisi itu membuat penguatan PAD menjadi semakin penting.
Rudy menyoroti aktivitas pertambangan, perkebunan sawit hingga industri sawit yang mengonsumsi bahan bakar dalam jumlah besar. Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah.
Persoalan lain muncul ketika transaksi pembelian bahan bakar perusahaan dilakukan di luar Kaltim, sehingga pajak bahan bakarnya ikut tercatat di daerah lain.
Padahal, dampak dari aktivitas tersebut tetap dirasakan masyarakat Kaltim.
“Mirisnya, sebagian perusahaan tambang justru membayar pajak bahan bakar mereka di luar Kaltim, sesuai transaksi pembelian. Sementara dampak lingkungan dari penggunaan bahan bakar itu justru harus ditanggung masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Karena itu, Rudy meminta perangkat daerah yang menangani pendapatan tidak bekerja sendiri. Pendataan dan penagihan harus diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah pusat maupun kabupaten dan kota.
“Saya minta PBBKB, PKB, PAP terus dikejar, dioptimalkan lagi. Apalagi masih banyak juga di tambang itu kendaraan non-KT. Baik bus, truk atau kendaraan proyek lainnya. Data alat berat juga belum maksimal, sehingga pajaknya juga tidak bisa maksimal,” katanya.
Menurut Rudy, optimalisasi pendapatan bukan semata untuk memperbesar angka APBD provinsi. Sebagian penerimaan daerah nantinya juga kembali ke kabupaten dan kota untuk membiayai pembangunan.
Selain pajak, Pemprov Kaltim juga membidik sumber penerimaan lain. Salah satunya Participating Interest (PI) 10 persen dari blok-blok migas di wilayah Kaltim.
Saat ini baru dua wilayah kerja migas yang telah memberikan PI 10 persen, yakni WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sangasanga oleh Pertamina Hulu Sangasanga. Sementara WK Eastkal Attaka masih dalam proses.
Pemprov juga masih mengawal sejumlah wilayah kerja lainnya, termasuk WK Makassar Strait, East Sepinggan, West Ganal, North Ganal dan Saka South Sesulu.
Di luar sektor pajak dan migas, optimalisasi aset daerah juga menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah aset seperti Hotel Claro Pandurata dan Mal Lembuswana dinilai harus dikelola lebih produktif agar tidak sekadar menjadi aset yang tercatat dalam neraca pemerintah.
Pesan Rudy sederhana: ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah tidak boleh kehilangan kreativitas mencari uang.
Bagi Kaltim, memperbesar pendapatan bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan untuk menjaga kemampuan daerah membiayai pembangunan di tengah ketergantungan terhadap transfer pusat yang masih tinggi.