Korupsi Tambang Rp500 Miliar: Eks Kadis Distamben Kukar Resmi Ditahan!
Samarinda, nusaetamnews.com : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS, Rabu (15/4). AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Modus: Obral “Izin” Ilegal di Lahan Negara
Kasus yang menjerat AS berakar dari penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat pada periode September 2010 hingga Mei 2011. AS diduga “tutup mata” dan membiarkan tiga perusahaan swasta mengeksploitasi lahan tanpa izin resmi.
Perusahaan tersebut, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, nekat mengeruk batu bara secara ilegal di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi (HPL Nomor 01).
“Penjualan batu bara secara tidak sah dan kerusakan lingkungan yang masif di area tambang ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar,” tegas Toni.
Alasan Penahanan & Alat Bukti
Penyidik memutuskan untuk langsung menahan AS karena adanya kekhawatiran tersangka akan:
- Melarikan diri.
- Menghilangkan barang bukti.
- Mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan mengaku telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP sebelum mengambil tindakan tegas ini. Saat ini, auditor masih terus menghitung angka pasti kerugian negara yang kemungkinan bisa terus berkembang.
Terancam Hukuman Berlapis
Atas tindakan rasuah tersebut, AS dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. Pihak Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan aset negara yang dikeruk secara ilegal. (ant/one)