Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Domestik Selama 60 Hari
Jakarta, nusaetamnews.com : Kabar sejuk bagi kamu yang punya rencana traveling atau urusan dinas dalam waktu dekat. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.
Artinya, PPN untuk tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bakal dibayari negara. Langkah ini diambil untuk menekan harga tiket yang sempat melambung akibat kenaikan harga avtur dunia.
Kapan Mulai Berlaku?
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini punya masa berlaku yang terbatas.
- Durasi: Berlaku selama 60 hari.
- Waktu: Dimulai satu hari setelah tanggal diundangkan.
- Target: Khusus untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan kelas ekonomi.
Kenapa Pemerintah Intervensi?
Intervensi fiskal ini dianggap krusial karena biaya bahan bakar (avtur) menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa bantuan ini, harga tiket bisa makin “terbang” tinggi.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga industri penerbangan sekaligus memastikan harga tiket tetap terjangkau. Kita berupaya menahan kenaikan tarif domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen saja,” jelas Haryo dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).
Aturan Main bagi Maskapai
Meski pajak ditanggung negara, maskapai atau badan usaha angkutan udara tidak bisa main-main. Mereka wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara transparan dan tertib sesuai aturan perpajakan. Oh iya, buat kamu yang hobi naik kelas bisnis atau first class, ketentuan PPN tetap berlaku normal ya!
Strategi Kombinasi
Selain PMK 24/2026, pemerintah sebelumnya juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler.
Kombinasi kebijakan ini diharapkan bisa menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap lancar tanpa membuat kantong masyarakat jebol di tengah tantangan kenaikan harga energi global. (ant/one)