Heboh Amplop Transport Ormas, Sembiring : Ini Murni Kesalahan Saya
Samarinda – Polemik surat undangan berisi rencana pemberian uang transport Rp105 ribu kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) akhirnya dijawab terbuka oleh Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur
Arih Franata Filifus (AFF) Sembiring.
Alih-alih berkelit, Sembiring justru mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf.
Surat yang sempat beredar luas di media sosial itu memantik kritik publik, terutama karena muncul di tengah isu efisiensi anggaran pemerintah. Dalam dokumen tersebut, tercantum kebutuhan dana sekitar Rp42 juta untuk ratusan peserta kegiatan silaturahmi dan coffee morning di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sembiring menegaskan bahwa rencana pembagian uang transport belum pernah menjadi keputusan final.
“Pembagian amplop itu kesalahan saya. Itu baru sebatas konsep usulan, belum disetujui pimpinan,” ujarnya usai kegiatan, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, ide tersebut muncul dari keinginan membantu peserta, khususnya yang datang dari wilayah jauh, agar tidak terbebani ongkos kehadiran. Namun, langkah itu diakui terlalu cepat dan belum melalui kajian administratif yang matang.
Alih-alih menjadi solusi, konsep tersebut justru memicu kegaduhan karena keburu tersebar ke publik sebelum melewati proses persetujuan internal.
“Saya usulkan, tapi belum sampai ke pimpinan, sudah sampai ke masyarakat. Di situ letak kesalahan saya,” katanya.
Sembiring memastikan, dalam pelaksanaan kegiatan, tidak ada pembagian uang transport seperti yang tercantum dalam surat. Ia juga menegaskan tidak ada janji kepada peserta terkait hal tersebut.
“Saya tidak mau memberikan harapan palsu. Itu tidak direalisasikan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengakui gagasan tersebut merupakan inisiatif pribadi tanpa koordinasi menyeluruh. Sebagai pejabat yang relatif baru di Badan Kesbangpol, ia menyebut masih dalam proses memahami detail mekanisme dan aturan yang berlaku.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa secara regulasi memang terdapat ketentuan terkait pemberian biaya transport dalam kegiatan tertentu. Namun, penerapannya harus melalui prosedur resmi dan didukung anggaran yang sah.
“Secara aturan memang ada, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Saya terlalu terburu-buru,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dokumen resmi, terutama di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan penggunaan anggaran pemerintah.