Subscribe

Terungkap! 4 Oknum TNI Nekat Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Demi “Efek Jera”

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak empat personel TNI didakwa melakukan aksi nekat tersebut dengan alasan ingin memberi “pelajaran” karena korban dianggap sering menjelek-jelekkan institusi militer.

Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi membeberkan bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas aksi-aksi kritis Andrie.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” tegas Letkol Iswadi saat membacakan dakwaan.

Motif: Dendam Narasi Antimiliterisme

Dendam para oknum ini dipicu oleh sederet aksi advokasi Andrie, di antaranya:

  • Interupsi Rapat UU TNI: Memaksa masuk saat pembahasan revisi UU TNI pada Maret 2025.
  • Gugatan ke MK: Menggugat legalitas UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
  • Tuduhan Intimidasi: Menuding TNI melakukan teror di kantor KontraS dan mendalangi kerusuhan Agustus 2025.
  • Narasi Kritis: Konsisten menyuarakan narasi antimiliterisme di ruang publik.

Kronologi: Berawal dari Obrolan di Mes, Eksekusi di Salemba

Aksi ini rupanya telah direncanakan sejak 9 Maret 2026. Awalnya, Serda Edi hanya berniat memukul korban, namun Lettu Budhi menyarankan penggunaan cairan pembersih karat (air keras) agar tidak meninggalkan jejak fisik berupa hantaman langsung.

Para terdakwa sempat memburu Andrie di aksi Kamisan Monas namun gagal. Perburuan berlanjut hingga ke kawasan Tugu Tani. Pada 12 Maret 2026, korban terlihat keluar dari kantor YLBHI menggunakan motor.

Detik-detik Eksekusi:

  1. Pencegatan: Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor terdakwa berjalan melawan arah menuju motor korban.
  2. Penyiraman: Saat berpapasan, Serda Edi langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh Andrie.
  3. Dampak Fatal: Hanya dalam jarak 20 meter, korban merasakan panas luar biasa. Kulit korban dilaporkan berubah merah seperti darah hingga harus dibantu warga sekitar dengan air mineral.

Terancam Pidana Berlapis

Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan perencanaan penyiraman zat kimia yang menyebabkan luka bakar berat adalah perbuatan yang sangat tidak pantas bagi seorang prajurit.

Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat pasal berlapis dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C.

Sidang ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat keterlibatan personel lintas pangkat—dari Sersan hingga Kapten—dalam aksi kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM). (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *