KKKS Wajib Tawarkan PI 10 Persen untuk Kaltim, KPK: Jangan Ditunda
SAMARINDA – Dua puluh dua tahun setelah hak participating interest (PI) 10 persen diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2004, Kalimantan Timur hanya menikmati PI dari dua wilayah kerja (WK) migas....
