Subscribe

KKKS Wajib Tawarkan PI 10 Persen untuk Kaltim, KPK: Jangan Ditunda

3 minutes read

SAMARINDA – Dua puluh dua tahun setelah hak participating interest (PI) 10 persen diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2004, Kalimantan Timur hanya menikmati PI dari dua wilayah kerja (WK) migas.

Kondisi itu mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut meminta proses penawaran PI 10 persen kepada Kaltim tidak lagi berlarut-larut.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana menegaskan penawaran PI 10 persen merupakan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), bukan sekadar bentuk kemurahan hati perusahaan kepada daerah penghasil.
“PI di Kaltim ini belum optimal. KKKS memberi laporan sudah sunset (cadangan migas berkurang). Tapi KKKS punya kewajiban,” tegas Andy saat Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Rabu (23/9/2026).
Andy merujuk PP Nomor 35 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban penawaran PI 10 persen kepada daerah. Karena itu, proses yang sudah berjalan diminta segera dituntaskan.
“Offering PI 10 persen itu wajib. Yang sudah berproses, WK Eastkal Attaka, segera proses. Jangan ditunda-tunda lagi,” tandasnya.
Saat ini, Kaltim baru memperoleh PI 10 persen dari WK Mahakam melalui Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga melalui Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS).
Sementara satu usulan PI berikutnya, yakni WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), masih dalam proses.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta SKK Migas dan seluruh KKKS ikut membuka jalan agar hak PI daerah tidak berhenti pada dua wilayah kerja tersebut.
“Allah sudah menyiapkan rezeki-Nya kepada mereka yang mau berbagi. Jadi, jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim,” kata Rudy.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Kaltim merupakan salah satu daerah penting dalam industri migas nasional. Namun, manfaat ekonomi dari aktivitas hulu migas dinilai masih perlu diperluas agar lebih banyak dirasakan daerah dan masyarakat.
Untuk mengelola PI daerah, Pemprov Kaltim memberikan mandat kepada perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Pendapatan dari PI nantinya masuk sebagai pendapatan daerah dan menjadi salah satu komponen dalam APBD.
Andy menilai, ketika perusahaan menjalankan kegiatan usaha di suatu daerah, maka manfaat ekonomi bagi daerah penghasil harus menjadi bagian dari skema tersebut.
“Kalau perusahaan berusaha di Kaltim, tentu harus memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat daerah ini,” ujarnya.
Selain Eastkal Attaka, sejumlah WK migas di Kaltim yang disebut belum bergerak dalam proses penawaran PI antara lain WK Rapak, Ganal, Wain, Pasir, Bontang dan South Benggara II.
Peluang lainnya juga terbuka dari sejumlah WK yang berada di wilayah lebih dari 12 mil laut, yakni WK Makassar Strait, East Sepinggan, West Ganal, North Ganal dan South Sesulu.
Rudy optimistis peluang pengembangan migas di Kaltim masih terbuka. Meski sejumlah lapangan dan sumur tua mengalami penurunan produksi, teknologi serta eksplorasi baru dinilai dapat membuka potensi yang sebelumnya belum tergarap.
“Sumur-sumur tua yang sudah kering, insyaallah akan terisi lagi,” ujar Rudy.

Optimisme itu juga dikaitkan dengan minat sejumlah operator migas terhadap wilayah yang sebelumnya kurang diminati. Beberapa perusahaan, termasuk ENI dan Petronas melalui Searah Limited, disebut melihat prospek baru dari sejumlah area migas di Kaltim.

Bagi Pemprov Kaltim, semakin banyak PI yang terealisasi, semakin besar pula peluang daerah memperoleh manfaat langsung dari kekayaan migas yang dieksploitasi di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *