Subscribe

Kesetaraan Gender Jangan Berhenti di Aturan, Perempuan Kaltim Harus Punya Ruang dalam Pembangunan

3 minutes read

SAMARINDA – Kesetaraan gender tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi. Perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi, terlibat dalam pengambilan keputusan, hingga menikmati hasil pembangunan. Inilah yang ingin diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Pengarusutamaan Gender (PUG).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan PUG harus menjadi pendekatan bersama dalam seluruh proses pembangunan, bukan sekadar program milik satu perangkat daerah.

“Harapan kita, program ini dapat memberikan ruang bagi kaum perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” kata Sri saat memaparkan perkembangan pelaksanaan PUG di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (30/10/2026).

Menurut Sri, pembangunan yang berkeadilan harus mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki secara proporsional. Mulai dari akses terhadap sumber daya dan layanan, kesempatan berpartisipasi, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, hingga pemerataan manfaat pembangunan.

Karena itu, perspektif gender perlu terintegrasi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pemerintah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian program, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan berbeda yang dihadapi perempuan maupun laki-laki.

Komitmen Pemprov Kaltim dalam memperkuat kesetaraan gender telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan.

Namun, Sri mengingatkan, keberadaan aturan harus dibarengi pelaksanaan yang konsisten. Kesetaraan gender tidak boleh berhenti pada pencantuman indikator dalam dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan melalui program yang tepat sasaran, dukungan anggaran yang relevan, dan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Artinya, keberhasilan PUG tidak cukup diukur dari banyaknya kebijakan yang diterbitkan. Lebih penting lagi, sejauh mana kebijakan tersebut mampu membuka kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk berkembang dan mengambil peran dalam pembangunan daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah agar mampu menyusun kebijakan dan anggaran yang responsif gender.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada 2022 hingga 2024.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat perangkat daerah semakin mampu menerjemahkan prinsip kesetaraan ke dalam program kerja dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sri menegaskan, pelaksanaan PUG juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji, khususnya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera.
Indeks Pembangunan Gender Kaltim Meningkat

Dari sisi capaian, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim menunjukkan tren positif. Indeks tersebut meningkat dari 87,45 pada 2024 menjadi 88,01 pada 2025.
Kenaikan ini menjadi salah satu indikator perkembangan pembangunan gender di Kaltim.

Meski demikian, capaian tersebut perlu terus diikuti dengan kebijakan yang mampu memperluas kesempatan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan di berbagai sektor.

Penguatan PUG membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya. Tanpa koordinasi dan komitmen bersama, prinsip kesetaraan berisiko hanya menjadi agenda administratif tanpa perubahan berarti.

Paparan perkembangan PUG tersebut turut dihadiri Ketua Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Provinsi Kaltim Tahun 2024–2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *