Subscribe

Sikat Mafia Tambang: Kejati Kaltim Jebloskan Bos Teknik CV ABI ke Rutan Samarinda

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnewscom : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak agresif menyikat pelaku kejahatan di sektor sumber daya alam. Penyidik resmi menahan seorang tersangka kasus penambangan ilegal berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan di CV ABI.

AW langsung digelandang dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan komitmen serius kejaksaan dalam membersihkan praktik lancung di sektor pertambangan bumi etam.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan upaya penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana di sektor pertambangan,” tegas Toni Yuswanto di Samarinda.

Modus Cuci Batu Bara Ilegal Selama 3 Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, AW ternyata bukan pemain baru. Ia diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi asal-usul penjualan batu bara ilegal secara masif dan berkelanjutan. Aksi lancung ini terendus telah berjalan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2024.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim memastikan langkah penahanan ini sudah kuat secara hukum. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

Alasan Objektif Penyidik Menahan Tersangka AW:

  • Adanya kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri.
  • Potensi tersangka menghilangkan barang bukti krusial.
  • Mencegah tersangka mengulangi tindak pidana serupa.

Terancam Kurungan di Atas 5 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis

Pihak Kejati Kaltim memastikan tidak akan main-main dalam menuntut tersangka. Mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan, AW dijerat dengan pasal berlapis dalam kitab undang-undang terbaru.

“Ancaman hukuman menanti tersangka karena pasal yang disangkakan kepadanya membawa konsekuensi pidana penjara selama lima tahun atau lebih,” ujar Toni.

Struktur Pasal Sangkaan terhadap AW

Penyidik memasang strategi dakwaan berlapis untuk mengunci ruang lepas tersangka di pengadilan nanti:

  • Sangkaan Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Sangkaan Subsidair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *