Potensi Rp3,4 Triliun Galian C di Kaltim Belum Tergarap
Semarang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melirik sektor pertambangan galian C sebagai sumber pendapatan baru di tengah tingginya ketergantungan daerah terhadap batu bara. Potensi dana jaminan reklamasi (Jamrek) dari sektor tersebut bahkan diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun.
Potensi besar ini pun dilirik Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji dan belajar ke Jawa Tengah.
Seno Aji mengungkapkan, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan karena masih banyak pelaku usaha galian C yang belum menjalankan kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi.
“Potensi Jamrek kami di atas Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun. Kalau seluruh pelaku usaha taat terhadap aturan, daerah setidaknya bisa memperoleh pemasukan sekitar Rp1,5 triliun per tahun,” kata Seno saat bertemu Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Rumah Jabatan Wagub Jateng, Semarang, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sebagian pengusaha masih berpedoman pada aturan lama sehingga enggan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Seno menilai sektor galian C dapat menjadi alternatif untuk memperkuat struktur ekonomi daerah yang selama ini terlalu bertumpu pada komoditas batu bara.
“Kita terlalu bereuforia dengan batu bara. Karena itu, sektor galian C diharapkan ke depan bisa memberikan manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kunjungan tersebut, Pemprov Kaltim mempelajari sistem perizinan dan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang diterapkan Jawa Tengah, termasuk mekanisme pengawasan serta pengelolaan lingkungan pascatambang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan pihaknya melakukan pembenahan sektor galian C dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dari hulu hingga hilir.
Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan tambang ilegal, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur.
“Hingga 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di Jawa Tengah, baik SIPB maupun IUP eksplorasi dan operasi produksi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin itu.
Selain penataan perizinan dan sinkronisasi tata ruang, Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta memastikan perusahaan tambang menyetorkan dana rehabilitasi lahan pascatambang.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim mencari formulasi pengelolaan sektor galian C yang lebih tertib, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor selain batu bara.