Percepat Pengakuan Legalitas, Pemprov Kaltim Bentuk Klinik Hukum Masyarakat Adat Pertama
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk Klinik Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama dan satu-satunya di wilayah ini. Langkah ini diambil guna mempercepat pengakuan legalitas bagi 506 komunitas adat yang hingga kini belum mengantongi status resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Siti Sugiyanti, mengungkapkan bahwa dari total 516 komunitas masyarakat adat yang tersebar di Kaltim, baru 10 kelompok yang mendapatkan pengakuan legal. Komunitas tersebut berada di Kutai Barat, Paser, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara.
Inisiatif pembentukan klinik hukum ini digagas melalui Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim. Program ini selaras dengan komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam mendorong kesejahteraan serta kemandirian masyarakat adat di wilayah pedesaan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim, Mahezha Jennar, menjelaskan bahwa hadirnya klinik ini berawal dari pembentukan Pokja P4MHA atas masukan langsung dari kelompok masyarakat adat.
Fungsi utama klinik hukum ini adalah sebagai wadah fasilitasi pembinaan dan konsultasi bagi komunitas adat yang ingin mengurus pengakuan di tingkat kabupaten masing-masing, sekaligus menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
Ratusan komunitas adat yang belum terdata tersebut diketahui tersebar di 69 kecamatan dan 460 desa se-Kaltim. Dengan legalitas yang sah, pemerintah daerah berharap hak-hak masyarakat adat semakin terlindungi serta mampu mengoptimalkan potensi lokal demi kesejahteraan bersama. (ant/one)