Perubahan APBD Kaltim 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun, Turun Rp883,59 Miliar
SAMARINDA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur 2026 resmi berubah. Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim menyepakati Perubahan APBD 2026 sebesar Rp14,33 triliun, turun sekitar Rp883,59 miliar dari pagu awal Rp15,15 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Rabu (30/9/2026).
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana menandatangani persetujuan tersebut.
Turunnya postur anggaran menjadi salah satu perubahan penting dalam APBD Kaltim 2026. Namun, Gubernur Rudy menegaskan angka tersebut harus tetap diarahkan untuk membiayai program pembangunan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Secara nominal, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disetujui bersama. Kami berharap anggaran ini dapat semakin optimal mendukung prioritas pembangunan yang dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Rudy.
Menurutnya, proses pembahasan bersama antara Pemprov dan DPRD bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administrasi anggaran. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah belanja daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
Rudy menilai hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi perubahan kondisi fiskal dan tuntutan pembangunan yang semakin kompleks.
“Kolaborasi ini harus terus diperkuat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan membangun fondasi yang kokoh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dengan persetujuan DPRD, pembahasan di tingkat daerah kini memasuki tahap berikutnya. Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
Setelah evaluasi selesai dan seluruh tahapan dipenuhi, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dihadiri 37 anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, staf ahli gubernur, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.