OJK Spill Data Ngeri: Belasan Ribu Pengaduan Pinjol Ilegal Masuk, Rp638 Miliar Berhasil Diblokir!
Samarinda, nusaetamnews.com : Isu kejahatan finansial berbasis digital ternyata masih jadi momok yang meresahkan. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kebanjiran 17.105 pengaduan terkait entitas bodong.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, membeberkan breakdown data pengaduan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kaltim Semester I Tahun 2026 di Kantor OJK Kaltim, Selasa.
Berikut adalah rincian “rapor merah” entitas ilegal yang paling banyak diadukan warga:
- Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: 14.380 pengaduan (paling mendominasi!)
- Investasi Bodong: 2.601 pengaduan
- Gadai Ilegal: 124 pengaduan
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jika kita gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, masyarakat akan semakin cerdas dan memahami risiko, sehingga tidak mudah tertipu,” ujar Misran.
Gercep Lewat Satgas Pasti Daerah
Misran menegaskan bahwa Satgas Pasti tidak cuma bertindak sebagai “pemadam kebakaran” saat ada kasus, tapi juga gencar mengedukasi masyarakat sejak dini. Di level daerah, tim ini punya tugas penting mulai dari inventarisasi, klarifikasi, analisis, hingga take action langsung terhadap usaha-usaha tak berizin yang mencurigakan.
Hadirnya Satgas Pasti di daerah diharapkan bikin penanganan kasus jadi jauh lebih gercep (gerak cepat), efektif, dan terkoordinasi demi melindungi konsumen.
Senjata Baru: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai strategi preventif yang lebih mutakhir, OJK bareng Satgas Pasti juga sudah meluncurkan wadah khusus bernama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini berfungsi sebagai pusat komando koordinasi untuk menangani laporan transaksi keuangan yang terindikasi penipuan.
Hasil pergerakan IASC sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 ternyata sangat masif:
| Indikator Penanganan IASC | Jumlah / Total |
| Laporan Penipuan Masuk | 579.459 laporan |
| Rekening Terindikasi Fraud | 998.558 rekening |
| Rekening yang Berhasil Diblokir | 515.554 rekening |
| Total Dana yang Dibekukan | Rp638,9 Miliar |
| Nomor Telepon Penipu Dilaporkan | 120.115 nomor |
| Dana Korban yang Berhasil Refund | Rp169,3 Miliar |
Kuncinya: Jangan Tunda Buat Lapor!
Di akhir penjelasannya, Misran memberi catatan penting bahwa kunci penyelamatan uang korban ada pada kecepatan melapor. Golden time setelah sadar kena tipu itu sangat krusial.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” pungkasnya.
OJK pun mengimbau keras buat siapa saja yang merasa jadi korban penipuan finansial untuk segera speak up dan melapor lewat kanal pengaduan resmi atau langsung via IASC agar rekening si penipu bisa langsung dibekukan. (ant/one)