Modus THR “Upeti” Forkopimda: KPK Bongkar Praktik Masif di Berbagai Daerah
Jakarta, nusaetanews.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di balik tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kepala daerah. KPK menilai pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kini menjadi modus korupsi yang masif terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Fenomena ini terendus setelah serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Pola “Upeti” Antar-Instansi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada pihak di luar struktur pemerintahan kabupaten—seperti aparat penegak hukum dan pimpinan instansi lain—merupakan upaya sistematis untuk “mengamankan” posisi kepala daerah.
“Modus pemberian THR kepada pihak luar seperti Forkopimda ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa OTT yang KPK lakukan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (22/04/2026).
Tiga Daerah Masuk Radar OTT 2026
Hingga April 2026, KPK telah mengamankan tiga kepala daerah dengan modus serupa:
- Kabupaten Cilacap: Diawali dengan OTT terhadap Bupati Syamsul Auliya Rachman.
- Kabupaten Tulungagung: Melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dengan pola pemberian yang identik.
- Kabupaten Rejang Lebong: Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga mengumpulkan suap untuk dibagikan sebagai THR kepada pejabat daerah.
Periksa Polisi hingga Jaksa
Keseriusan KPK dalam mengusut tuntas aliran dana “THR maut” ini terlihat dari pemeriksaan maraton yang dilakukan pada 21 April 2026. Dalam kasus Rejang Lebong, KPK memanggil lima saksi kunci untuk mendalami keterlibatan oknum aparat, di antaranya:
- Dua anggota Polri
- Dua orang Jaksa
- Satu Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan oknum Forkopimda dalam menerima aliran dana haram tersebut.
Komitmen KPK: Pantau Aliran Dana
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan kepala daerah saja. Lembaga ini berkomitmen terus menelusuri rantai aliran uang hingga ke penerima terakhir.
“Ini masih akan terus berprogres. Kami akan terus update perkembangan penyidikannya,” tegas Budi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar tidak lagi menggunakan kedok “THR” untuk melanggengkan praktik gratifikasi dan suap. (ant/one)