Lawan Ekspansi Industri, Pemprov Kaltim Siapkan Ruang Aman Bagi Satwa Endemik
Samarinda, nusaetamnews.com : Ancaman ekspansi industri terhadap satwa endemik Kalimantan Timur bikin pemerintah daerah putar otak. Bergerak taktis, Pemprov Kaltim kini gencar menetapkan areal preservasi khusus demi menyelamatkan satwa-satwa dilindungi agar tidak kehilangan “rumah” mereka.
“Meski penanganan satwa dilindungi adalah wewenang pusat, kami tetap berupaya keras mengamankan habitat mereka di luar kawasan konservasi,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Kaltim, Hamdani, di Samarinda, Sabtu (30/5).
Sebagai gambaran, luas kawasan hutan di Kaltim saat ini mencapai 8,15 juta hektare, atau sekitar 62 persen dari total daratan provinsi. Angka ini sebenarnya sangat aman karena jauh melampaui standar minimal rata-rata nasional yang dipatok di angka 30 persen.
Untuk mengunci komitmen pelindungan tersebut, Pemprov Kaltim memperkuatnya lewat Keputusan Gubernur Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Ekosistem Esensial.
“Terdapat 20 lokasi yang masuk dalam target pelestarian ragam hayati oleh pemerintah daerah,” jelas Hamdani.
Dua Sektor Vital Jadi Prioritas Utama
Dari belasan lokasi tersebut, ada dua wilayah critical yang kini menjadi fokus utama pemerintah:
- Bentang Alam Wehea-Kelay: Berada di perbatasan Berau dan Kutai Timur dengan luas 534 ribu hektare. Wilayah ini berfungsi sebagai koridor utama perlintasan bagi spesies kunci, yakni Orangutan.
- Ekosistem Lahan Basah Mesangat-Suwi: Berlokasi di Kutai Timur, area ini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi habitat Buaya Badas Hitam yang super langka.
Sektor Sawit dan Tambang Wajib Ikut Aturan Main
Biar ekosistem ini gak tergerus oleh gurita industri, Pemprov Kaltim menerapkan aturan main yang ketat buat para investor. Seluruh perusahaan kelapa sawit diwajibkan mengalokasikan Area Bernilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) di dalam wilayah konsesi mereka.
Pihak Dinas Kehutanan menegaskan, lahan berstatus HCV di kawasan perkebunan dilarang keras untuk dibabat habis. Aturan saklek ini sengaja dipasang demi mempertahankan sisa ruang hidup bagi satwa liar.
Gak cuma sawit, sektor pertambangan juga kena getahnya. Perusahaan tambang yang area operasinya bersinggungan dengan kawasan hutan dipelototi agar tidak merusak ekosistem.
“Kami terus mengawasi komitmen pelaku industri tambang dalam menjalankan kewajiban penjagaan ekosistem satwa yang dilindungi,” pungkas Hamdani. (ant/one)