Ketuk Palu! MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Sah RI Sampai Keppres IKN Terbit
Jakarta, nusaetamnews.com : Teka-teki soal status hukum Ibu Kota Negara akhirnya makin terang benderang. Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta secara konstitusional masih memegang status sebagai Ibu Kota sah Republik Indonesia.
Plot twist-nya, status ini baru akan resmi berpindah setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Menurut Fahri, Keppres bukan sekadar formalitas, melainkan alat, syarat finalisasi, sekaligus kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis.
“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. Artinya, tindakan hukum beschikking (penetapan) ini yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” jelas Fahri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
UU Sudah Sah, Tapi Keppres Tetap Jadi Kunci
Meskipun Undang-Undang tentang IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan oleh pemerintah, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara selama Keppres belum ditandatangani.
Fahri menjelaskan, mekanisme Keppres ini sengaja dirancang agar tidak terjadi kekosongan hukum (recht vacuüm). Jadi, status Jakarta sebagai ibu kota tidak langsung hilang begitu saja sebelum IKN benar-benar siap secara legalitas.
Penerbitan Keppres ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Waktu perilisannya akan didasarkan pada pertimbangan strategis, urusan administratif, hingga kesiapan infrastruktur di lapangan (IKN).
Diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penjelasan ini juga sejalan dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh gugatan uji materiel terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (yang telah diubah dengan UU Nomor 21/2023). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Selasa (12/5).
Lewat putusan ini, MK mempertegas tafsir mengenai Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pasal tersebut berbunyi:
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”.
Artinya, secara legal-formal dan arah politik, IKN memang sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota masa depan Indonesia. Namun, untuk waktu eksekusi resminya, publik dan struktur ketatanegaraan masih harus menunggu ketukan pena Presiden di lembar Keppres. Sebelum hari itu tiba, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan yang sah. (ant/one)