Siap-Siap Cek Tiket! Kemenhub Sesuaikan ‘Fuel Surcharge’ Pesawat Imbas Harga Avtur Naik
Jakarta, nusaetamnews.com : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian pada besaran fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) untuk angkutan udara domestik. Langkah ini diambil buat merespons fluktuasi harga avtur dunia sekaligus menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan kantong para traveler.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Aturan main baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memberikan perlindungan konsumen dari tarif yang ugal-ugalan.
Berapa Besaran Kenaikannya?
Dalam Keputusan Menteri tersebut, persentase fuel surcharge dipatok berdasarkan rata-rata harga avtur yang dirilis oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
- Rentang Surcharge: Persentase tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), menyesuaikan fluktuasi harga avtur.
- Kondisi Terkini: Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata menyentuh angka Rp29.116 per liter.
- Ketetapan Baru: Dengan angka tersebut, maskapai penerbangan domestik berjadwal diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Kebijakan biaya tambahan ini sudah mulai diimplementasikan oleh maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.
Maskapai Wajib Transparan Soal Harga Tiket
Meskipun maskapai diberikan lampu hijau untuk menyesuaikan biaya tambahan, Lukman menegaskan bahwa urusan pelayanan kepada penumpang tidak boleh kendor. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan adanya transparansi harga tiket.
“Maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare),” tegas Lukman. Jadi, calon penumpang bisa melihat jelas rincian biaya yang mereka bayar.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Udara bakal terus mengawasi lapangan dan mengevaluasi kebijakan ini agar pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Sebagai informasi, dengan berlakunya KM Nomor 1041 Tahun 2026 ini, aturan lama yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (ant/one)