Subscribe

Kanwil Kemenkum Kaltim dan Disbun Kukar Berkolaborasi Amankan Indikasi Geografis Komoditas Unggulan

1 minute read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mempererat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perkebunan setempat guna melindungi potensi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis (IG) komoditas unggulan daerah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Kaltim Masan Nurpian mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ke Tenggarong tersebut difokuskan pada Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara Muhammad Taufik menggarisbawahi beberapa poin krusial demi menjaga keberlanjutan produk berkarakter lokal:

Perlindungan dari Alih Fungsi Lahan: Mengimbau masyarakat produsen untuk membentengi area perkebunan berpotensi IG agar tidak tergerus oleh maraknya alih fungsi lahan, terutama ke sektor pertambangan.
Penguatan Kelembagaan: Mendorong pembentukan dan pembinaan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah resmi pengelola reputasi produk daerah.
Sinergi Pembinaan: Menggalang kolaborasi terpadu bersama Badan Penyuluh Pertanian dan instansi terkait untuk mendampingi petani dalam hal tata kelola budidaya hingga perluasan pemasaran produk.

Melalui pendataan yang detail serta penguatan payung hukum ini, Kemenkum Kaltim dan Pemkab Kukar optimistis mampu mempertahankan nilai ekonomi, kualitas, dan identitas geografis produk-produk perkebunan khas Kutai Kartanegara di panggung pasar yang lebih luas. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *