Subscribe

Dibongkar atas Nama Estetika, Nasib 51 Tenda UMKM Teras Samarinda Menggantung

4 minutes read

Samarinda – Lapak dibongkar, aktivitas usaha terhenti, tetapi kepastian penyelesaian belum juga didapat. Nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda kini masih menggantung setelah aktivitas bazar mereka dihentikan dengan alasan penataan dan estetika kawasan.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda, Selasa (27/10/2026). Alih-alih menghasilkan solusi, rapat justru menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar pembongkaran lapak, mekanisme penghentian kegiatan, hingga pihak yang bertanggung jawab mengambil keputusan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai penyelesaian polemik tersebut tidak akan berjalan jika pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tidak hadir dalam pembahasan.

“Tidak akan bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ,” kata Iswandi usai RDP.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan DPRD adalah mekanisme pembongkaran tenda pedagang. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam rapat, pembongkaran dilakukan setelah adanya instruksi dari Asisten II Setda Samarinda, Marnabas Patiroy.

Namun, DPRD masih mempertanyakan apakah instruksi tersebut disampaikan secara tertulis atau hanya secara lisan.

“Pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Sementara kita temukan tadi masih lisan saja,” ujar Iswandi.

Pelaku UMKM berharap persoalan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Apalagi, aktivitas bazar UMKM sebelumnya kerap menjadi bagian dari berbagai kegiatan di Teras Samarinda.

Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan larangan bagi UMKM untuk berjualan. Penataan dilakukan untuk menjaga fungsi Teras Samarinda sebagai ruang publik sekaligus destinasi wisata.

Asisten II Samarinda Marnabas Patiroy juga menyebut keberadaan bazar dalam sebuah festival merupakan hal yang lumrah, sepanjang tetap mengikuti ketentuan penataan kawasan.

“Bagaimanapun juga teras itu diperuntukkan untuk area publik,” tegas Marnabas.

Namun, penjelasan mengenai fungsi ruang publik tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi pedagang. Mengapa kegiatan yang sebelumnya dapat berlangsung justru dihentikan, dan bagaimana nasib usaha yang telanjur berjalan?

Dari sisi penyelenggara, penghentian aktivitas UMKM disebut berawal dari alasan estetika kawasan.

CEO sekaligus pemilik Juragan Entertainment, Rodi Arianto, mengaku pihaknya menerima penjelasan bahwa kegiatan UMKM tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu estetika Teras Samarinda.

“Tidak ada alasannya, itu cuma merusak estetika aja. Merusak estetika itu aja,” kata Rodi.

Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh membuka bazar. Ada kegiatan usaha yang telah dipersiapkan, biaya yang sudah dikeluarkan, serta harapan mendapatkan pemasukan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Rodi menyebut, dalam kegiatan itu terdapat sekitar 51 tenda UMKM dan 25 lapak non-tenda di area atas Teras Samarinda.
Jumlah kerugian yang dialami para pedagang hingga kini belum dapat dipastikan. Besarannya berbeda-beda, bergantung pada biaya dan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

“Kalau untuk kerugian ada. Kalau untuk menyebut nominalnya belum bisa kita pastikan nominalnya,” ujarnya.

Rodi menegaskan, pihaknya bersama pelaku UMKM masih berharap kegiatan bazar dapat kembali digelar di Teras Samarinda.

Menurutnya, aktivitas tersebut memberikan dampak ekonomi langsung bagi pedagang.

“Tuntutan kami sebenarnya tidak muluk-muluk. Agar bisa bikin event dan UMKM lagi di Teras Samarinda karena dampaknya UMKM buka di Teras Samarinda itu ekonomi bagus untuk UMKM,” tuturnya.

Jika kegiatan serupa tidak lagi diperbolehkan, pihak penyelenggara dan pedagang berharap ada penyelesaian yang jelas terhadap biaya yang telanjur dikeluarkan.

Iswandi menegaskan, Komisi II DPRD Samarinda pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM. Karena itu, penghentian aktivitas perdagangan di Teras Samarinda perlu disertai penjelasan yang terang, termasuk aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Menurutnya, aktivitas UMKM di kawasan itu sebelumnya pernah berjalan. Pemerintah dan pengelola kawasan perlu menjelaskan ketentuan yang berlaku agar pelaku usaha tidak berada dalam ketidakpastian.

“Kalau kami, pada prinsipnya bagaimana kita memberdayakan UMKM, kan? Nah, tinggal mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Persoalan estetika dan fungsi ruang publik, di satu sisi, memang menjadi bagian dari penataan kawasan. Namun, di sisi lain, aktivitas ekonomi masyarakat juga membutuhkan kepastian aturan dan mekanisme yang transparan.

Dua kepentingan tersebut semestinya dapat dipertemukan melalui pengaturan yang jelas, bukan justru meninggalkan pedagang tanpa kepastian mengenai kelanjutan usaha mereka.

Komisi II DPRD Samarinda pun menjadwalkan RDP lanjutan pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 Wita.

Asisten II Setda Samarinda dan Direktur Utama Varia Niaga dijadwalkan hadir bersama pihak event organizer (EO), perwakilan pedagang, Komisi II DPRD Samarinda, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Rapat lanjutan itu menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dasar penghentian kegiatan, memastikan mekanisme penataan kawasan, sekaligus mencari jalan keluar bagi para pedagang.
Sebab, ketika estetika menjadi alasan pembongkaran, kepastian nasib puluhan pelaku UMKM tidak boleh ikut dibiarkan berantakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *