Subscribe

Demi Pulihkan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan, RUU Perampasan Aset Dirancang Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang secara khusus untuk merampas harta para pelaku tindak pidana di sektor keuangan. Langkah ini krusial demi mengembalikan ganti kerugian milik masyarakat korban penipuan.

Habiburokhman memaparkan bahwa kejahatan keuangan yang dapat disasar perampasan aset ini mencakup beragam kasus, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan travel umrah.

Menurutnya, sistem peradilan pidana konvensional selama ini terlalu menitikberatkan pada hukuman badan terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku sering kali memilih menjalani masa kurungan ketimbang mengembalikan aset, sembari menyembunyikan uang hasil kejahatan lewat praktik pencucian uang sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti kebuntuan hukum yang sering terjadi ketika aset hasil penipuan justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, dana tersebut murni berasal dari tabungan masyarakat, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Kondisi ironis ini pernah terlihat pada rentetan kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo dan Quotex, robot trading bodong, hingga kasus travel umrah First Travel dan Hannien Tour yang membuat ribuan jemaah terkatung-katung.

Guna mengatasi celah tersebut, DPR mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pengaturan ini mewajibkan hakim untuk mendahulukan opsi pengembalian aset kepada korban atau pihak yang berhak, di samping pilihan dimasukkan ke kas negara atau dimusnahkan.

Melalui mekanisme gugatan langsung terhadap aset (in rem), negara tidak perlu lagi menunggu penyelesaian proses pidana pelaku yang memakan waktu bertahun-tahun. Selama kejahatan bermotif ekonomi dan merugikan publik secara sistematis, setiap rupiah aset yang terlacak wajib diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *