Tumpas Kejahatan Jalanan, Polda Kaltim Amankan 148 Tersangka Kasus 3C dalam Tiga Bulan
Samarinda, nusaetamnews.com : Polda Kalimantan Timur bertindak tegas terhadap maraknya tindak pidana kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak 148 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.
Kapolda Kaltim, Irjen Polisi Endar Priantoro, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata kepolisian untuk memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal kepada masyarakat. Penangkapan ratusan tersangka ini berawal dari penanganan 138 laporan polisi yang diterima sejak awal Juni hingga pertengahan Agustus 2026.
Dari total tersangka yang ditangkap, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 102 tersangka dari 90 laporan warga. Sementara itu, petugas juga meringkus 40 pelaku curanmor dan enam tersangka aksi curas.
Pengungkapan kasus secara masif ini tidak terlepas dari peran taktis Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim. Tim ini bergerak melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan berdasarkan pemetaan waktu kerawanan serta analisis data kriminalitas secara berkala.
Hasil pemetaan lapangan menunjukkan kasus curat paling rawan terjadi di Samarinda, Berau, dan Bontang. Wilayah Samarinda dan Kutai Timur menjadi titik rawan aksi curas, sedangkan kasus curanmor terpantau marak di kawasan Samarinda serta Paser.
Para tersangka kini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari Pasal 476, Pasal 477, hingga Pasal 479 dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ganda terhadap sistem keamanan rumah maupun kendaraan pribadi. Warga juga diharapkan proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. (ant/one)