Subscribe

Cegah Salah Kelola Dana Desa, Pemkab Kutim Genjot Pemahaman Hukum Aparatur 16 Desa

2 minutes read

Sangatta, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat pengawasan tata kelola hukum di tingkat akar rumput dengan memperkuat pemahaman aparat pemerintahan desa mengenai implementasi kewenangan lokal. Langkah strategis ini diambil agar program pemberdayaan masyarakat berjalan optimal tanpa menabrak regulasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim menegaskan, hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa wajib dipahami secara utuh agar setiap kebijakan pembangunan yang didanai keuangan negara memiliki payung hukum yang klir.

“Kewenangan desa bukan hanya terkait administrasi, namun menjadi landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni, di Sangatta, Minggu (21/6/2026).

Bukan Cuma Formalitas, Kebijakan Wajib Berbasis Praktis

Basuni menambahkan, setiap kebijakan desa semestinya bertumpu pada koridor hukum yang telah ditetapkan. Hal ini krusial agar pembangunan di tingkat terbawah tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi benar-benar presisi menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.

Sebagai langkah konkret, DPMD Kutim mengumpulkan aparatur dari 16 desa se-Kecamatan Sangkulirang dalam agenda Sosialisasi Kewenangan Desa yang digelar di Kantor Desa Benua Baru Ilir, beberapa waktu lalu. Agenda ini mempertemukan para kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Materi yang disodorkan pun digeser dari yang awalnya bersifat normatif-teoretis menjadi lebih taktis dan aplikatif untuk tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Kunci Sukses Menyusun Dokumen Perencanaan dan Anggaran

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kutim, Padliyansyah, membeberkan bahwa pemahaman regulasi yang matang merupakan prasyarat mutlak sebelum desa menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sebab, akurasi pemahaman ini akan menentukan efektivitas serapan anggaran, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun alokasi pembiayaan lainnya.

“Kami berharap adanya peningkatan pemahaman oleh pemerintah desa akan dapat mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Padliyansyah.

Melalui penguatan kapasitas ini, desa-desa di Kutim diharapkan mampu naik kelas menjadi wilayah yang mandiri, maju, dan sejahtera secara berkelanjutan tanpa terjebak masalah hukum di kemudian hari.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *