Gandeng UWGM, DPRD Paser Godok Landasan Ilmiah Raperda Proteksi Guru & Air Bersih
Tanah Grogot, nusaetamnews.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menggandeng tim tenaga ahli dari Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda. Kolaborasi ini difokuskan untuk menyusun kajian akademik bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Langkah strategis ini diawali lewat pertemuan koordinasi di Gedung DPRD Paser guna mematangkan landasan ilmiah dua regulasi krusial: perlindungan profesi guru dan peningkatan pelayanan air bersih di Bumi Daya Taka.
“Keberadaan akademisi sangat penting untuk memastikan Perda yang disusun memiliki landasan akademik yang memadai. Kami ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Paser, Burhanuddin, di Tanah Grogot, Senin (22/6/2026).
Dua Sektor Pelayanan Publik yang Butuh Penguatan Hukum
Burhanuddin menegaskan, sektor pendidikan dan akses air bersih merupakan dua pilar pelayanan publik yang membutuhkan intervensi regulasi daerah secara serius demi mendongkrak kesejahteraan warga:
- Proteksi Guru: Dirancang untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik selama menjalankan tugas instruksional di sekolah.
- Layanan Air Bersih: Berfokus pada peningkatan kualitas, kuantitas, dan perluasan jangkauan distribusi air bersih sebagai kebutuhan dasar yang berkorelasi langsung dengan kesehatan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi awal tersebut, Bapemperda telah menyetor sejumlah data lapangan, masukan, serta potret kondisi aktual yang dihadapi para guru maupun konsumen air bersih di Kabupaten Paser untuk dibedah oleh tim ahli.
Metode Berbasis Riset Lapangan dan Serap Aspirasi
Merespons kerja sama ini, tim tenaga ahli UWGM Samarinda menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kajian akademik ini secara profesional, akuntabel, dan berbasis metode ilmiah terukur.
Proses penyusunan naskah akademik tidak akan berjalan di atas meja (studi literatur) semata. Tim peneliti dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer melalui teknik wawancara mendalam (in-depth interview), observasi wilayah, serta menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di berbagai kecamatan di Paser.
Melalui sinergi taktis antara legislatif dan akademisi ini, dua Raperda inisiatif tersebut ditargetkan melahirkan produk hukum yang berkualitas tinggi, aplikatif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (ant/one)