UU Satu Data Indonesia, Sinkronisasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Pembangunan
JAKARTA – Pembangunan bisa meleset ketika data pemerintah pusat dan daerah sinkron. Mulai dari perencanaan anggaran, penentuan program prioritas hingga penyaluran bantuan, semuanya berisiko tidak tepat sasaran jika menggunakan data yang berbeda.Persoalan itu menjadi salah satu alasan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud mendukung pengesahan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia.Rudy menilai integrasi data menjadi kebutuhan mendasar agar pembangunan nasional tidak berjalan dengan perencanaan yang terpisah antara pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa.Dukungan tersebut disampaikan Rudy yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), usai mengikuti sosialisasi Peran Strategis UU Satu Data Indonesia dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Terintegrasi dan Berbasis Data di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).Menurut Rudy, luasnya wilayah Indonesia membuat pemerintah membutuhkan sistem data yang terintegrasi. Tanpa kesamaan data, penyusunan kebijakan dan arah pembangunan berpotensi tidak sejalan antara pemerintah pusat dan daerah.“Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah akan lebih mudah menyelaraskan rencana pembangunan. Kami mendukung disahkannya UU ini karena sangat penting bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.Tak hanya membawa dukungan Pemprov Kaltim, Rudy juga berencana mendorong seluruh provinsi yang tergabung dalam APPSI untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia.Integrasi data bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Sistem tersebut dibutuhkan untuk memastikan pembangunan memiliki arah, peta jalan dan perencanaan yang lebih jelas.“Satu Data Indonesia akan memudahkan kita, mengingat wilayah Indonesia sangat luas. Dengan data yang terintegrasi, kita memiliki road map yang lebih jelas dalam menyusun pembangunan,” katanya.Jika berjalan optimal, sistem tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pembangunan lintas wilayah sekaligus memudahkan pemerintah menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kebijakan nasional.Data disebut sebagai kekuatan baru negaraMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menempatkan data sebagai modal strategis dalam menentukan kemajuan negara.Ia mengibaratkan data sebagai new oil atau sumber kekuatan baru yang memiliki nilai penting bagi pembangunan, sebagaimana minyak selama ini menjadi salah satu sumber kekayaan negara.Dalam konteks pembangunan, data menjadi dasar pemerintah menyusun perencanaan, menentukan prioritas dan merumuskan kebijakan.Namun, nilai strategis itu baru bisa dimanfaatkan ketika data tersedia secara terintegrasi dan dapat menjadi acuan bersama.Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin mengatakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan Satu Data melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kaltim.Keberadaan UU Satu Data Indonesia nantinya akan menjadi dasar untuk menyelaraskan kebijakan yang sudah berjalan di daerah.Muhaimin berharap integrasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat. Dengan begitu, perencanaan pembangunan daerah tidak hanya mengacu pada dokumen kebijakan, tetapi juga ditopang data yang lebih terukur.“Dengan adanya Satu Data Indonesia, perencanaan pembangunan yang mengacu pada RPJMD kepala daerah bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” jelasnya.Sosialisasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi juga hadir dalam kegiatan tersebut.*UU Satu Data Indonesia, Sinkronisasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Pembangunan*JAKARTA – Pembangunan bisa meleset ketika data pemerintah pusat dan daerah sinkron. Mulai dari perencanaan anggaran, penentuan program prioritas hingga penyaluran bantuan, semuanya berisiko tidak tepat sasaran jika menggunakan data yang berbeda.Persoalan itu menjadi salah satu alasan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud mendukung pengesahan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia.Rudy menilai integrasi data menjadi kebutuhan mendasar agar pembangunan nasional tidak berjalan dengan perencanaan yang terpisah antara pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa.Dukungan tersebut disampaikan Rudy yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), usai mengikuti sosialisasi Peran Strategis UU Satu Data Indonesia dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Terintegrasi dan Berbasis Data di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).Menurut Rudy, luasnya wilayah Indonesia membuat pemerintah membutuhkan sistem data yang terintegrasi. Tanpa kesamaan data, penyusunan kebijakan dan arah pembangunan berpotensi tidak sejalan antara pemerintah pusat dan daerah.“Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah akan lebih mudah menyelaraskan rencana pembangunan. Kami mendukung disahkannya UU ini karena sangat penting bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.Tak hanya membawa dukungan Pemprov Kaltim, Rudy juga berencana mendorong seluruh provinsi yang tergabung dalam APPSI untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia.Integrasi data bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Sistem tersebut dibutuhkan untuk memastikan pembangunan memiliki arah, peta jalan dan perencanaan yang lebih jelas.“Satu Data Indonesia akan memudahkan kita, mengingat wilayah Indonesia sangat luas. Dengan data yang terintegrasi, kita memiliki road map yang lebih jelas dalam menyusun pembangunan,” katanya.Jika berjalan optimal, sistem tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pembangunan lintas wilayah sekaligus memudahkan pemerintah menyelaraskan kebutuhan daerah dengan kebijakan nasional.Data disebut sebagai kekuatan baru negaraMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menempatkan data sebagai modal strategis dalam menentukan kemajuan negara.Ia mengibaratkan data sebagai new oil atau sumber kekuatan baru yang memiliki nilai penting bagi pembangunan, sebagaimana minyak selama ini menjadi salah satu sumber kekayaan negara.Dalam konteks pembangunan, data menjadi dasar pemerintah menyusun perencanaan, menentukan prioritas dan merumuskan kebijakan.Namun, nilai strategis itu baru bisa dimanfaatkan ketika data tersedia secara terintegrasi dan dapat menjadi acuan bersama.Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin mengatakan, Pemprov Kaltim sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan Satu Data melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kaltim.Keberadaan UU Satu Data Indonesia nantinya akan menjadi dasar untuk menyelaraskan kebijakan yang sudah berjalan di daerah.Muhaimin berharap integrasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin kuat. Dengan begitu, perencanaan pembangunan daerah tidak hanya mengacu pada dokumen kebijakan, tetapi juga ditopang data yang lebih terukur.“Dengan adanya Satu Data Indonesia, perencanaan pembangunan yang mengacu pada RPJMD kepala daerah bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” jelasnya.Sosialisasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Ririn Sari Dewi juga hadir dalam kegiatan tersebut.