Polresta Samarinda Beberkan Kronologi Pembunuhan di Speedboat Sungai Karang Mumus
Samarinda, nusaetamnews.com : Pengungkapan kasus kriminal kembali dilakukan Kepolisian Resor Kota Samarinda. Polresta Samarinda membeberkan secara rinci kronologi pembunuhan tragis seorang pria di dalam perahu cepat (speedboat) yang terparkir di kawasan Sungai Karang Mumus.Kapolresta Samarinda, Kombes Polisi Eko Novan Prasetyo Puspito, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku berinisial OM tersebut dipicu oleh rasa sakit hati mendalam terhadap korban berinisial AZ. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Samarinda.Peristiwa penganiayaan berat hingga merenggut nyawa korban terjadi pada Jumat (30/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Tempat kejadian perkara berada di dalam speedboat yang tertambat di sekitar kawasan Jalan Tongkol, Samarinda.Eko Novan menjelaskan, dendam pelaku tersulut lantaran ia dituduh dan difitnah oleh korban telah mencuri bahan bakar minyak milik seorang warga berinisial HR. Fitnah tersebut berimbas fatal bagi pelaku karena ia mendadak dihentikan dari pemberian nafkah serta sumber mata pencariannya sehari-hari.Terbakar emosi, tersangka menyambangi lokasi perahu cepat dan mendapati korban yang tengah tertidur tengkurap. Pelaku lantas mengambil sebilah balok kayu lalu menghantamkan ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya.Setelah memastikan korban tak bernyawa dan tak bergerak, pelaku menutup wajah serta mulut korban menggunakan kaos pakaian milik korban. Tak berhenti di situ, tersangka mengikat erat tangan dan tubuh korban menggunakan tali guna mempermudah proses penyembunyian jasad.Tersangka kemudian membawa jasad korban menyusuri sungai lalu mengikatkannya pada tiang jembatan dan batu pemberat agar jasad tidak mengapung ke permukaan air.Usai menenggelamkan jasad sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku bergeming dan sempat meminjam sepeda motor warga untuk mencari makan serta menjual sisa BBM yang ada.Kapolresta menegaskan pihak penyidik kini telah berhasil mengamankan seluruh barang bukti terkait dan menyelesaikan proses hukum tindak pidana tersebut untuk diproses lebih lanjut.(ant/one)