Subscribe

Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Paser Optimalkan Peran PUSPAGA dan Pengawasan Gawai

2 minutes read

Paser, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melangkah cepat dalam meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Pemkab Paser menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan lintas sektor di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser pada Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta—terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi masyarakat, tenaga Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), hingga aktivis perlindungan anak—ini dirancang untuk memperkuat peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam membentengi kelompok rentan.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam pengasuhan anak saat ini. Maraknya kasus kekerasan, komunikasi yang berjarak, hingga penyalahgunaan gawai dan paparan konten negatif seperti perundungan, pornografi, iklan judi online, serta perdagangan orang berpotensi merusak psikologis anak.

Dalam forum tersebut, DP2KBP3A turut menyosialisasikan keberadaan PUSPAGA sebagai wadah konsultasi keluarga yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan layanan konseling, pendampingan pola asuh, hingga solusi atas permasalahan domestik secara profesional.

Guna mengantisipasi dampak buruk teknologi, Pemkab Paser mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan akses gawai anak, sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai pembatasan penggunaan gawai pada anak.

Amir membeberkan bahwa DP2KBP3A Kabupaten Paser mencatat ada 55 kasus kekerasan yang dilaporkan sejauh ini. Kendati demikian, angka tersebut disinyalir baru fenomena gunung es karena masih banyak korban yang enggan melapor akibat rasa malu, takut, atau bingung mencari tempat pengaduan.

Ia juga menyoroti fakta prihatin di mana pelaku kekerasan mayoritas merupakan orang-orang terdekat korban, mulai dari orang tua, saudara, tetangga, hingga oknum tenaga pendidik. Oleh karena itu, sinergi dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama pencegahan.

Sebagai langkah nyata, Pemkab Paser berkomitmen terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum yang melekat bagi anak-anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, guna memastikan masa depan serta kondisi psikis mereka tetap terlindungi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *