Subscribe

Kalah di Pengadilan Tinggi, Pemkot Balikpapan Siap Ajukan Kasasi Kasus Sengketa Lahan Pandan Sari

2 minutes read

Balikpapan, nusaetamnews.com : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan akan mengambil langkah hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan terkait sengketa lahan Pandan Sari, Balikpapan Barat.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretaris Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa tim hukum pemerintah daerah akan mengajukan kasasi sesuai batas waktu 14 hari kerja sejak putusan ditetapkan.

Sebelumnya, delapan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 kembali memenangkan gugatan perdata di tingkat banding. Melalui Putusan PT Kaltim Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026, majelis hakim menguatkan Putusan PN Balikpapan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Balikpapan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menggunakan lahan sah milik warga tanpa penyelesaian hak. Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi secara keseluruhan senilai Rp2 miliar kepada warga terdampak.

Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menjelaskan bahwa keabsahan kepemilikan lahan warga dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lahan tersebut selama ini dijadikan kawasan penyangga (buffer zone) antara permukiman warga dan kilang Pertamina, yang kemudian ditanami mangrove. Di persidangan, BPN menegaskan objek sengketa bukan milik Pertamina, melainkan tanah bersertifikat milik warga, sedangkan program penanaman mangrove hanyalah kegiatan CSR Pertamina.

LBH SIKAP pun mendorong Pemkot Balikpapan untuk turut menyelesaikan masalah serupa yang dialami puluhan warga korban kebakaran Pandan Sari 1992 lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Zulkifli meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan karena belum berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan siap mematuhi dan menjalankan apa pun putusan final dari Mahkamah Agung nantinya, termasuk jika harus membayarkan ganti rugi kepada warga. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *