Subscribe

Tegaskan Perlindungan Pekerja, Wali Kota Samarinda Wajibkan Perusahaan Daftarkan Seluruh Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta seluruh perusahaan di Kota Samarinda wajib mendaftarkan total pekerjanya secara menyeluruh ke BPJS Ketenagakerjaan. Pihak manajemen diminta tidak tebang pilih atau mendaftarkan karyawan secara parsial antara status tetap dan kontrak.

Andi Harun menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial tanpa terkecuali, sebab hal tersebut merupakan amanat konstitusi. Risiko pekerjaan dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status hubungan kerja, jabatan, maupun bentuk ikatan kontrak.

Selain sektor formal, instruksi juga diarahkan kepada para pelaku usaha dan masyarakat mampu untuk mendaftarkan pekerja informal serta rentan. Kelompok pekerja seperti asisten rumah tangga, pengasuh anak, tukang kebun, hingga sopir pribadi dinilai perlu mendapatkan perlindungan yang sama lewat program jaminan sosial.

Langkah ini didasari atas hasil pemantauan Pemkot Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan masih minimnya cakupan kepesertaan di sektor rentan. Kesadaran moral perusahaan dan masyarakat diharapkan menjadi pendorong utama, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif untuk menghindari sanksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Murniati, menyambut positif komitmen pemerintah daerah yang diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran resmi. Melalui hadirnya program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), masyarakat yang mapan diajak bergotong-royong menyisihkan sebagian rezeki untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi para pekerja informal di lingkungan sekitar. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *