Subscribe

Modus Bayar Utang! Samarinda Half Marathon Batal Sepihak, Ribuan Peserta Kena Tipu Hampir Setengah Miliar

3 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Dunia olahraga lari di Kalimantan Timur lagi dihebohkan dengan kabar tak sedap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi turun tangan mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan ajang lari bertajuk Samarinda Half Marathon. Nggak tanggung-tanggung, korban dari event zonk ini mencapai ribuan orang!

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah markas komando mereka digeruduk oleh seratusan perwakilan peserta yang kecewa berat karena acara dibatalkan sepihak oleh panitia.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seratusan orang perwakilan peserta yang mendatangi markas komando terkait pembatalan sepihak acara lari tersebut oleh pihak panitia,” kata Hendri di Samarinda, Selasa.

Kronologi Terbongkarnya Event Zonk

Kasus ini mulai terendus pada Sabtu (20/6) lalu. Drama bermula saat para peserta mendatangi lokasi yang dijadwalkan untuk pengambilan perlengkapan lari (race pack). Alih-alih mendapatkan nomor dada dan jersi, para peserta justru mendapati lokasi kosong melongpong tanpa ada satu pun pihak penyelenggara yang menampakkan batang hidungnya.

Merasa ditipu, ratusan peserta langsung kompak melipir ke Markas Polresta Samarinda untuk membuat laporan resmi.

Atas dasar laporan tersebut, polisi akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial V—selaku penyelenggara utama—sebagai tersangka. V terbukti mangkir dari janji dan gagal mendistribusikan race pack yang sudah lunas dibayar peserta.

Data & Fakta: Kerugian Nyaris Setengah Miliar

Bukan angka yang sedikit, berikut adalah rincian kerugian dari event lari yang gagal total ini:

  • Jumlah Korban Resmi: 1.740 orang pendaftar.
  • Total Kerugian Dana: Rp481.365.000 (disetor via virtual account dan transfer bank).
  • Dana yang Ditilep Tersangka: Rp280.447.500 dipakai V untuk urusan pribadi, termasuk bayar utang dan membayar jasa pengacara pribadinya.

Selain karena duitnya ditilep, gagalnya acara ini juga dipicu karena panitia kelabakan menghadapi lonjakan harga barang untuk isi race pack. Ditambah lagi, pihak penyelenggara ternyata belum mengantongi izin keramaian resmi dari kepolisian setempat. Zonk kuadrat!

Tersangka Hamil, Polisi Terapkan Tahanan Rumah

Akibat ulahnya, tersangka V dijerat dengan Pasal 492 Jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Meski begitu, polisi memutuskan untuk tidak menjebloskan V ke dalam sel tahanan komunal demi alasan kemanusiaan.

“Kami memutuskan sementara ini menetapkan status tahanan rumah terhadap saudara V dengan pertimbangan sikapnya yang sangat kooperatif selama proses penyidikan serta alasan kemanusiaan karena kondisi yang bersangkutan saat ini sedang hamil,” jelas Hendri.

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polresta Samarinda sudah memeriksa 13 orang saksi dan menyita barang bukti berupa rekening koran serta gawai (smartphone) milik tersangka. Berkas perkara bakal segera dirampungkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *