Subscribe

MK Tolak Gugatan UU IKN: Jakarta Fix Masih Ibu Kota RI Sampai Keppres Terbit!

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini menegaskan satu hal penting: Status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sah sebagai Ibu Kota Negara selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan belum diteken.Dalam sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, Rabu (13/5), Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara hukum dan politik, Nusantara memang sudah ditetapkan sebagai ibu kota baru. Namun, eksekusi pemindahannya masih menunggu “lampu hijau” dari Presiden.”Selama Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, maka ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies.Menepis Isu Kekosongan Status KonstitusionalGugatan ini bermula dari kekhawatiran pemohon bernama Zulkifli, yang menilai ada ketidaksinkronan antara UU IKN (UU 3/2022) dengan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024). Pemohon menganggap terbitnya UU DKJ secara otomatis menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sehingga terjadi kekosongan status yang berisiko pada keabsahan tindakan pemerintah.Namun, MK memberikan klarifikasi tegas. Mahkamah menyatakan bahwa UU DKJ harus dibaca satu paket dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.Poin penting pertimbangan MK:Keppres adalah Kunci: UU DKJ baru berlaku secara substansial atau mengikat secara materiil saat Keppres pemindahan ditetapkan.Kepastian Hukum: Tidak ada kekosongan status karena Pasal 39 ayat (1) UU IKN sudah mengunci posisi Jakarta sebagai ibu kota sampai masa transisi selesai lewat Keppres.Legalitas Terjaga: Semua administrasi pemerintahan dan keputusan negara di Jakarta tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.Putusan Final: Gugatan Ditolak SeluruhnyaKetua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.”Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo di hadapan rapat permusyawaratan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.Dengan putusan ini, polemik mengenai “status gantung” Jakarta berakhir. Secara konstitusional, Jakarta tetap memegang tongkat estafet sebagai pusat pemerintahan RI hingga Presiden secara resmi memindahkannya ke Nusantara melalui Keputusan Presiden. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *