Subscribe

Masyarakat Kaltim Diajak Paham Paradigma Baru KUHP Nasional lewat Program ‘Hukum Menyapa

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur gencar membagikan edukasi seputar paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada masyarakat. Langkah ini diambil buat memastikan publik makin paham arah baru hukum pidana Indonesia yang kini tampil jauh lebih modern.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perbedaan mendasar antara aturan hukum lama dan sistem yang berlaku di KUHP Nasional sangatlah krusial.

Edukasi tersebut dikemas lewat program penyuluhan hukum bertajuk Hukum Menyapa yang digelar secara virtual. Pada episode keduanya, program ini mengupas tuntas tema Asas-Asas Umum dalam KUHP Nasional bersama Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim.

Dalam sesi tersebut, Malik memaparkan sederet poin pembaruan penting. Salah satunya terkait pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, dengan catatan tetap mengacu pada batasan yang diatur KUHP Nasional.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Poin ini dibahas secara mendalam agar masyarakat memahami koridor serta batas legal saat membela diri.

Tak berhenti di situ, Kemenkum Kaltim turut mengulas larangan penggunaan analogi dalam menentukan adanya tindak pidana, sekaligus penerapan asas lex favor reo di dalam aturan baru tersebut.

Agus menegaskan bahwa program edukasi semacam ini bakal terus digulirkan secara konsisten demi mendongkrak literasi hukum digital, sehingga masyarakat Kalimantan Timur makin paham dan siap menghadapi era baru hukum pidana nasional. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *