Sekda Sri Desak Seluruh OPD Kaltim Terapkan SKM Digital
SAMARINDA – Transformasi digital Pemprov Kalimantan Timur tak cukup hanya dengan membangun aplikasi dan infrastruktur. Ujungnya tetap satu. Apakah masyarakat benar-benar mendapat layanan yang lebih mudah, cepat, dan memuaskan?
Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menerapkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital. Bukan hanya OPD yang masuk dalam penilaian Kinerja Pemerintahan Digital (Pemdi), tetapi seluruh perangkat daerah.
Desakan itu disampaikan Sri setelah Pemprov Kaltim mengikuti rapat interviu evaluasi Kinerja Pemdi 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Asesor Eksternal, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sri, evaluasi tersebut masih menemukan sejumlah data dan dokumen pendukung yang perlu disempurnakan. Salah satu perhatian penting adalah bagaimana pemerintah mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Harus dipastikan tahun ini Pemprov Kaltim punya prioritas layanan digital mana yang mau dilakukan, diperbaiki dan disempurnakan, termasuk layanan kepuasan masyarakat,” kata Sri.
Ia mengungkapkan, sebagian OPD sebenarnya sudah menjalankan SKM. Namun, penerapannya dinilai tidak boleh berhenti pada perangkat daerah yang secara langsung menjadi objek penilaian Pemdi.
“Jangan hanya 20 perangkat daerah yang terkait langsung dengan penilaian Pemdi, tetapi seluruh perangkat daerah juga wajib membuat dan menerapkan SKM secara digital,” tegasnya.
SKM bukan sekadar pelengkap administrasi untuk mengejar nilai evaluasi. Survei tersebut harus menjadi alat bagi pemerintah untuk mengetahui apakah layanan digital yang dibangun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Persoalan digital bukan persoalan infrastrukturnya. Tetapi dengan adanya infrastruktur itu, apakah outputnya masyarakat mendapat layanan secara baik atau tidak. Itu yang sebenarnya,” ujarnya.
OPD yang belum menerapkan SKM diminta segera menuntaskannya dalam lima hari kerja. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim memperkuat pengelolaan kepuasan pengguna layanan pemerintah digital.
Sri berharap evaluasi Pemdi 2026 tidak hanya menghasilkan kelengkapan dokumen, tetapi mendorong perubahan nyata dalam cara pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam waktu lima hari kerja ini, yang belum melaksanakan SKM dapat terpenuhi, sehingga tingkat pengelolaan kepuasan pengguna layanan pemerintah digital meningkat,” tandasnya.