Subscribe

Lapak UMKM Teras Samarinda Dibongkar Diduga Cuma Pakai Instruksi Lisan, DPRD Usut Prosedur dan Kontrak Kerja Sama

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Komisi II DPRD Kota Samarinda mengusut tuntas kejelasan prosedur serta kontrak kerja sama di balik pembongkaran puluhan lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Teras Samarinda Tahap I.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa pengusutan tersebut dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons aduan dari para pelaku UMKM yang terdampak penertiban pada 26 September 2026 lalu.

Iswandi menegaskan bahwa legislatif ingin menelusuri secara terperinci kronologi penertiban, alasan penghentian kegiatan usaha, hingga dasar hukum yang digunakan pemerintah kota. Setiap kebijakan yang menyangkut mata pencaharian warga dinilai wajib memiliki pijakan aturan yang jelas.

Dalam RDP tersebut terungkap fakta bahwa pembongkaran tenda pedagang diduga kuat hanya mengandalkan perintah lisan dari pejabat Pemkot Samarinda, yakni Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Dugaan penertiban sepihak ini memicu sorotan tajam karena para pedagang bersama pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) mengklaim telah mengantongi dokumen kontrak resmi dan membayar sewa lahan melalui Perumda Varia Niaga Samarinda selaku pengelola kawasan.

Meski demikian, RDP belum menelurkan keputusan final lantaran beberapa pihak kunci berhalangan hadir. Komisi II merencanakan pemanggilan ulang terhadap Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, pihak EO, hingga perwakilan pedagang agar persoalan dapat diurai secara berimbang.

Di sisi lain, perwakilan pelaku UMKM sekaligus pemilik Juragan Entertainment, Rodi Arianto, membeberkan bahwa penertiban tersebut berdampak pada penutupan 51 lapak bertenda dan sekitar 25 pelaku usaha non-tenda. Tiap pedagang ditaksir menelan kerugian material lebih dari Rp1 juta untuk biaya logistik dan persiapan usaha.

Para pedagang berharap Pemkot Samarinda dapat membuka kembali ruang berjualan saat kegiatan acara di Teras Samarinda, sekaligus mempertimbangkan opsi ganti rugi atas kerugian yang telanjur dialami.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan penataan kawasan Teras Samarinda berjalan tertib secara administrasi tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *