Subscribe

Kursi Pijat Gubernur akan Dipindah ke Hotel Atlet, Pemprov Buka Peluang Skema Berbayar

3 minutes read

SAMARINDA – Polemik pengadaan kursi pijat Gubernur Timur akan memasuki babak baru. Pemprov kini menyiapkan langkah tak biasa. Rencananya, kursi pijat di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) akan digeser ke ruang publik, salah satunya Hotel Claro Pandurata atau Hotel Atlet. Penempatan di ruang publik ini akan membuka peluang sumber pendapatan daerah.

Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan wacana itu mencuat dalam rapat pimpinan awal pekan ini sebagai respons atas kritik masyarakat terkait pengadaan kursi pijat tersebut.

“Dalam rapim, Pak Wakil Gubernur mengusulkan agar kursi pijat itu ditarik dan ditempatkan di Hotel Atlet atau lokasi lain yang lebih terbuka. Kita cari solusi yang bisa diterima publik,” kata Faisal, Selasa (5/5/2026).

Opsi relokasi mengemuka setelah Pemprov Kaltim memastikan kursi pijat tersebut tidak bisa lagi dikembalikan atau dilelang. Seluruh proses pengadaan telah rampung dan kini tercatat sebagai aset resmi daerah.

“Tidak mungkin dilelang atau dikembalikan. Proses sudah selesai. Jadi kita harus mencari pemanfaatan yang lebih produktif,” tegas Faisal.

Sejumlah lokasi strategis pun masuk dalam kajian, di antaranya Hotel Claro Pandurata hingga ruang VIP di Bandara APT Pranoto dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Tak sekadar dipindahkan, Pemprov Kaltim juga membuka opsi pemanfaatan berbayar, seperti yang lazim ditemui di bandara-bandara besar. Skema ini diharapkan bisa mengubah aset yang sempat menuai kritik menjadi sumber penerimaan asli daerah.

“Sedang kita kaji apakah nanti berbayar, sehingga bisa menghasilkan PAD,” katanya.

Di tengah sorotan publik, Pemprov Kaltim terus bergerak merapikan data. Proses inventarisasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih berjalan untuk memastikan jumlah dan sebaran kursi pijat di seluruh OPD.

Sementara ini, baru tiga unit yang teridentifikasi di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, dua unit dari pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta satu unit dari Biro Umum.

“Ini baru yang terdata di kantor gubernur. Kita masih telusuri apakah ada di OPD lain atau pengadaan tahun sebelumnya,” jelas Faisal.

Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar soal anggaran. Nilai Rp125 juta disebut merupakan pagu untuk dua unit kursi pijat, bukan harga satu unit. Adapun satu unit yang digunakan sebagai fasilitas gubernur bernilai sekitar Rp47 juta, dengan spesifikasi produk dalam sistem pengadaan tercatat sebagai Alice 2.0 Navy.

Meski arah kebijakan mulai terbaca, Faisal menegaskan belum ada keputusan final. Pemprov akan membahasnya kembali dalam rapat pimpinan berikutnya sebelum menetapkan langkah resmi.

“Mudah-mudahan rapim selanjutnya sudah ada keputusan. Nanti kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya.

Jika direalisasikan, kebijakan ini akan menjadi preseden menarik, dari kontroversi pengadaan, menjadi eksperimen pemanfaatan aset publik yang berorientasi manfaat, bahkan potensi penerimaan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *