Subscribe

Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar: Kejati Kaltim Sita Duit Rp699 Miliar, Total Kerugian Negara Bikin Elus Dada!

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Kasus dugaan mega korupsi yang memanfaatkan lahan transmigrasi buat tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir panas. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sukses menyita uang tunai bernilai fantastis, yaitu sekitar Rp699 miliar sebagai uang titipan pemulihan kerugian negara!

“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, di Samarinda, Rabu.

Nggak main-main, duit ratusan miliar yang disita aparat hari ini diserahkan oleh tersangka berinisial BT dan GT (pihak swasta) sejak masa penyidikan sampai tahap pelimpahan hukum. Sekarang, semua dana jumbo itu udah diamankan di rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kukar di bank pemerintah.

Seret Mantan Kadis Sampai Bos Swasta, Rugikan Negara Rp6,8 Triliun!

Biar kamu gak bingung, kasus penambangan batu bara ilegal di atas lahan transmigrasi ini ternyata udah berlangsung cukup lama, yaitu dari tahun 2007 sampai 2012

Kasus ini total menyeret 7 orang tersangka dari dua klaster:

*Klaster Birokrat: 4 orang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar lintas periode, yaitu HM, BH, HA, dan AD.
Klaster Swasta: 3 orang pimpinan perusahaan dari entitas PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ulah para tersangka ini sukses bikin negara buntung alias mengalami kerugian total mencapai Rp6,858 triliun! Angka yang bener-bener bikin geleng-geleng kepala.

Mobil Mewah Sampai Perhiasan Ikut Disita, Kasus Siap Disidang

Gak cuma nyita duit cash Rp699 miliar, tim penyidik Kejati Kaltim juga bergerak cepat memburu aset para tersangka buat memulihkan sisa kerugian negara. Hasilnya, berbagai barang bukti mewah ikut diangkut, mulai dari mata uang asing, tanah, perhiasan, sampai deretan mobil mewah.

Sekarang, siap-siap aja para tersangka ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

“Pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” pungkas Hamdani.

Para terdakwa bakal dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *