Subscribe

Kawal RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR, Pemprov Kaltim Desak Kepastian Hukum di Tengah Gempuran Investasi dan IKN

3 minutes read

Balikpapan, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap tegas dalam mendukung perlindungan masyarakat adat. Pemprov Kaltim berkomitmen penuh mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“UU Masyarakat Adat ini nantinya akan menjadi payung hukum komprehensif untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi instrumen pelindungan hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan,” tegas Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI di Balikpapan, Kamis.

Sri mengungkapkan fakta krusial di lapangan bahwa konflik agraria kerap terjadi akibat wilayah adat yang bersinggungan langsung dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur strategis, hingga masifnya pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hadirnya UU ini dinilai sangat mendesak (urgent) demi menjaga keseimbangan (checks and balances) antara pelindungan hak adat, pembangunan daerah, iklim investasi, dan kepentingan nasional.

Desak Mekanisme Verifikasi yang Sat-Set dan Anti-Ribet

Menurut Sri, pengakuan negara terhadap masyarakat adat wajib memberikan kepastian hukum yang menyeluruh (end-to-end). Pengakuan tersebut tidak boleh setengah-setengah, melainkan harus mencakup:

  • Keberadaan komunitas dan kelembagaan adat.
  • Wilayah adat dan hak ulayat.
  • Hukum adat yang berlaku.
  • Pelindungan budaya serta pengetahuan tradisional.

“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat yang jelas, sederhana, serta efektif (sat-set) dengan mempertimbangkan kondisi sosial, historis, dan budaya lokal,” cetus Sri.

Ia juga menuntut agar regulasi baru ini mengatur peran pemerintah daerah secara tegas dan proporsional. Sebagai pihak yang paling paham realita di lapangan, Pemda harus diberi kewenangan penuh dalam proses identifikasi, pelindungan, pemberdayaan, hingga resolusi konflik masyarakat adat.

Tempatkan Masyarakat Adat sebagai Subjek, Bukan Objek!

Pemprov Kaltim berharap regulasi ini bisa mengubah paradigma lama. Masyarakat adat harus diposisikan sebagai motor penggerak pembangunan, bukan lagi sekadar objek pasif yang dilindungi.

“Kepastian status wilayah adat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah konflik dan memberikan rasa keadilan. Kita ingin masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan,” tambah Sri Wahyuni.

Tak hanya urusan legalitas tanah, Sri juga mendorong adanya klausul regulasi yang jelas terkait dukungan pendanaan (anggaran khusus) untuk penguatan kelembagaan, pelestarian budaya, serta peningkatan kapasitas SDM masyarakat adat agar mereka bisa berkompetisi secara optimal.

Diatensi Tokoh Penting dan NGO Lingkungan

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI selaku ketua tim, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, beserta jajaran anggota DPR RI lintas fraksi, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DPR RI, Bagus Prasetyo.

Dari lini daerah, hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah, akademisi, hingga tokoh adat setempat.

Tak ketinggalan, koalisi organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu agraria dan lingkungan—seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)—turut hadir mengawal jalannya diskusi demi memastikan suara masyarakat akar rumput tersampaikan ke Senayan. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *