Karhutla Bukan Sekadar Imbauan, Gubernur Kaltim Ajak Semua Bergerak
SAMARINDA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum usai. Fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung hingga Oktober membuat potensi kebakaran tetap tinggi.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meminta seluruh pihak tidak tinggal diam. Pemerintah, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hingga masyarakat harus bergerak bersama mencegah dan memadamkan karhutla.
“Karhutla memerlukan kesungguhan untuk kita lakukan bersama-sama,” tegas Harum, Senin (7/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi pemerintah bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH di Graha Marinir Panti Wira. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.
Rudy menilai pencegahan tak cukup hanya mengandalkan aparat. Perusahaan dan masyarakat juga punya peran besar, mulai dari tidak membuka lahan dengan cara membakar hingga ikut memadamkan api ketika kebakaran terjadi.
Edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting, termasuk dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Jangan sampai ada pembakaran hutan dan lahan. Kita harus bersama-sama melakukan pencegahan dan pemadaman,” ujarnya.
Kaltim memang tidak masuk enam provinsi yang menjadi prioritas utama penanganan karhutla nasional. Enam provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Di enam provinsi itu, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 72 ribu hektare, dengan sekitar 700 hektare di antaranya masih dalam proses pemadaman.
Perhatian pemerintah juga diarahkan ke kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Luasan lahan yang masih dalam proses pemadaman disebut mencapai sekitar 459 hektare.
Bukan Lagi Sekadar Imbauan
Menko Polkam Djamari Chaniago mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap larangan membakar hutan dan lahan sebagai sekadar imbauan.
Kini, larangan tersebut menjadi bagian dari perintah Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
“Kita punya tanggung jawab bersama, karhutla harus kita hentikan. Tidak boleh bakar lahan dan hutan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah presiden,” tegas Djamari.
Ia mengingatkan gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, Kajati, serta perusahaan pemegang HGU dan PBPH agar memahami tiga bentuk tanggung jawab.
Pertama, tanggung jawab moral kepada alam dan manusia. Kedua, tanggung jawab terhadap jabatan dan kehormatan. Ketiga, pertanggungjawaban terhadap hukum negara.
Djamari juga memberikan tiga catatan penting. El Nino belum berakhir, setiap lahan memiliki penanggung jawab, dan aturan sudah lengkap sehingga penegakan harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan segera.
“Karhutla tidak akan berhenti jika kita berbicara sendiri-sendiri,” katanya.
Karena itu, perusahaan pemegang HGU dan PBPH tidak boleh hanya menjadi penonton. Pencegahan hingga penanggulangan karhutla menjadi bagian dari tanggung jawab mereka.
Rapat tersebut melibatkan sekitar 325 perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan penanganan karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara.
Untuk enam provinsi prioritas, sebanyak 43.481 personel dikerahkan. Mereka terdiri dari BNPB, BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, relawan dan unsur lainnya.
Satgas udara juga diperkuat dengan 55 pesawat, termasuk 35 helikopter water bombing. Pemerintah turut menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mendukung penanganan karhutla.
Rapat tersebut turut diikuti Kapolri, Jaksa Agung dan sejumlah menteri kabinet, baik secara langsung maupun daring.