Subscribe

Dugaan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Jangan Berhenti di Plang Negara

3 minutes read

SAMARINDA – Penertiban tambang batu bara PT Singlurus Pratama (SP) di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), tak boleh berakhir hanya dengan penguasaan kembali lahan oleh negara.Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan pelanggaran di balik aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, ia meminta proses hukum dilanjutkan sampai ke pihak yang bertanggung jawab.Desakan itu muncul setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas PT SP di kawasan Tahura yang disebut tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Satgas PKH, serius menyikapi ini,” kata Henock, Jumat (4/9/2026). Hasil verifikasi lapangan Satgas PKH mencatat aktivitas PT SP berdampak pada kawasan seluas 111,71 hektare. Negara kemudian mengambil alih kembali kawasan tersebut.Perusahaan juga berpotensi dikenai denda administratif Rp147,31 miliar.Namun bagi Henock, angka tersebut belum cukup. Persoalan utamanya adalah memastikan apakah aktivitas tambang di kawasan konservasi itu mengandung unsur pidana.“Banyak sekali masalah-masalah yang tidak dilakukan dengan benar. Bahkan laporan yang masuk kepada saya, ada soal illegal mining maupun lahan-lahan masyarakat yang bersertifikat,” ujarnya.Henock mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas PT SP. Karena itu, ia meminta kasus tersebut tidak tenggelam setelah pemberitaan mengenai penertiban mereda.“Jangan berita ini langsung hilang. Tetap proses hukum, kenakan hukumnya. Kerugian negara harus ditegakkan karena begitu banyak laporan masyarakat yang masuk kepada saya,” tegasnya.Ia juga menyebut menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak kuat di belakang perusahaan. Namun, Henock tidak menyebut identitas pihak yang dimaksud maupun mengungkap bukti atas informasi tersebut.“Saya tidak tahu backing mereka. Saya dengar-dengar backing-nya bintang-bintang atau apa pun. Pokoknya prinsipnya hukum harus dilaksanakan,” katanya.Pemerintah dan aparat penegak hukum dimintanya tidak lemah kepada beking-beking itu.“Meskipun itu bintang 10, bintang 7, bintang puyer kah, intinya para pelaku yang diduga melakukan illegal mining harus diproses,” ujarnya.Ia mengapresiasi langkah Satgas PKH yang telah menertibkan aktivitas PT SP. Tetapi, penertiban kawasan dinilai baru langkah awal.Satgas PKH sebelumnya melakukan sejumlah tahapan, mulai pra-verifikasi, klarifikasi perusahaan, verifikasi lapangan hingga pemasangan plang sebagai tanda penguasaan negara.Henock meminta tahapan tersebut diteruskan dengan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.“Saya apresiasi kepada Satgas PKH untuk terus menyikapi, bahkan memproses hukum sampai selesai,” katanya.Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menyebut penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.Kasus ini juga berpotensi bergeser dari sanksi administratif ke ranah pidana. Kejaksaan Agung sebelumnya membuka kemungkinan proses pidana apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kewajibannya.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses pidana dapat berlanjut jika kewajiban perusahaan tidak diselesaikan.“Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut,” katanya.Tahura Bukit Soeharto bukan kawasan biasa. Kawasan konservasi di Kukar tersebut memiliki posisi strategis sebagai salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *