Jejak Kebakaran 1992 dan Perjuangan Panjang Warga Pandan Sari Menuntut Hak Lahan
Balikpapan, nusaetamnews.com : Peristiwa kebakaran dahsyat yang melanda permukiman padat Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada Minggu malam, 5 April 1992, menyisakan trauma mendalam sekaligus sengketa lahan yang membendung hingga tiga dekade.
Kebakaran yang berlangsung hingga Senin dini hari, 6 April 1992, melalap habis kawasan Pandan Wangi, Semoi, dan RT 27 seluas hampir lima hektare. Sebanyak 1.570 keluarga atau lebih dari 7.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kobaran api yang berkobar tepat di dekat objek vital nasional Kilang Pertamina RU V memaksa petugas gabungan bekerja ekstra memutus penjelaran api.
Usai musibah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang warga membangun kembali permukiman di lokasi terbakarnya bangunan. Area yang langsung berbatasan dengan kilang minyak tersebut dibiarkan terbuka bertahun-tahun sebelum akhirnya ditanami mangrove oleh Pertamina sebagai buffer zone atau kawasan penyangga keamanan.
Seiring berjalannya waktu, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kawasan mangrove tersebut merupakan lahan milik Pertamina. Padahal, sebagian warga tetap menyimpan bukti kepemilikan sah berupa Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya warga menuntut pengakuan hak atas lahan yang tidak bisa mereka manfaatkan bertahun-tahun tersebut akhirnya menempuh jalur pengadilan. Setelah jalur mediasi dan aduan ke DPRD Kota Balikpapan tidak membuahkan hasil, delapan warga yang diwakili LBH SIKAP membawa kasus ini ke meja hijau.
Pada 13 Mei 2026, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memenangkan gugatan warga dan memerintahkan Pemkot Balikpapan membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar atas lahan seluas 1,5 hektare milik delapan penggugat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026.
Kuasa Hukum LBH SIKAP, Ebin Marwi, menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk mengalihkan kepemilikan, melainkan menuntut pengakuan hak serta penyelesaian ganti rugi yang wajar bagi warga. Putusan ini juga diharapkan menjadi yurisprudensi dan angin segar bagi puluhan warga korban kebakaran Pandan Sari 1992 lainnya yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib lahan mereka.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan menyatakan tetap menghormati proses hukum dan bersiap menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ant/one)