Subscribe

Jelang Idul Adha 2026, PPU Perketat Pintu Masuk Ternak dan Wajibkan Dokumen Karantina

2 minutes read

Penajam, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasang “pagar” pengamanan untuk menjamin kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Dinas Pertanian PPU menegaskan bahwa seluruh hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah wajib mengantongi dokumen karantina resmi guna mencegah masuknya wabah penyakit.

Langkah preventif ini diambil untuk memastikan stok sapi dan kambing di wilayah penyangga IKN tersebut bebas dari ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

“Pedagang dari luar PPU wajib memiliki dokumen karantina daerah asal. Tim kesehatan hewan kami akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen dan fisik ternak,” tegas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula, Rabu (15/4).

Antisipasi Lonjakan Stok dari Sulawesi dan NTB

Ristu menjelaskan bahwa arus masuk hewan kurban biasanya mulai meningkat satu bulan sebelum hari raya. Mengingat kapasitas produksi lokal yang terbatas, PPU masih mengandalkan pasokan dari luar pulau untuk memenuhi kuota kebutuhan warga.

  • Sumber Pasokan: Mayoritas sapi didatangkan dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
  • Estimasi Kebutuhan: Mengacu pada data tahun lalu, kebutuhan sapi kurban di PPU mencapai sedikitnya 1.300 ekor.

Pemeriksaan Berlapis: Sehat dan Layak Konsumsi

Selain memperketat pintu masuk, tim kesehatan hewan juga mulai turun ke lapangan untuk mengidentifikasi kesiapan kelompok ternak lokal. Proses identifikasi ini bertujuan untuk memetakan jumlah stok yang tersedia sekaligus melakukan skrining kesehatan dini.

“Fokus kami adalah perlindungan konsumen. Semua hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat dan bebas dari penyakit menular. Kita ingin memastikan daging kurban yang dibagikan nanti benar-benar layak dan aman dikonsumsi masyarakat,” tambah Ristu.

Protokol Pencegahan Penyakit

Pemerintah Kabupaten PPU menekankan tiga poin utama dalam persiapan tahun ini:

  1. Verifikasi Dokumen: Pengecekan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
  2. Karantina Mandiri: Imbauan kepada pedagang untuk melakukan pemisahan ternak baru guna observasi.
  3. Skrining Fisik: Pemeriksaan klinis oleh dokter hewan untuk mendeteksi gejala PMK maupun LSD sebelum ternak dipasarkan.

Dengan pengetatan ini, Pemkab PPU optimistis perayaan Hari Raya Kurban 2026 dapat berjalan lancar dengan jaminan keamanan pangan yang maksimal bagi seluruh warga. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *