Subscribe

Jatam Kaltim Tolak Rencana Pemindahan Badak Pari Mahulu, Desak Perlindungan Habitat dari Ancaman Konsesi Tambang dan Sawit

2 minutes read

Samarinda,nusaetamnews.com : Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai rencana pemindahan atau translokasi badak pari Kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) dari habitat alaminya di Mahakam Ulu bukanlah solusi tepat untuk menyelamatkan spesies yang terancam punah tersebut.

Koordinator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa penyelamatan satwa dilindungi semestinya dilakukan dengan memastikan kelestarian hutan yang menjadi habitatnya, didukung strategi perlindungan terukur dan bertanggung jawab dari Kementerian Kehutanan.

Mustari mempertanyakan dasar pertimbangan rencana pemindahan tersebut yang dinilai mengabaikan persoalan mendasar di lapangan, seperti penyebab utama gangguan habitat serta penghentian aktivitas ekstraktif yang merusak ruang jelajah satwa.

Sebagai bentuk penolakan resmi terhadap rencana yang diinisiasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sejak Juni 2026, Jatam Kaltim telah melayangkan surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 29 Oktober 2026. Surat tersebut menegaskan penolakan Jatam untuk terlibat dalam tim ahli maupun mendukung skema pemindahan badak pari.

Berdasarkan analisis spasial data perizinan tahun 2024, Jatam Kaltim menemukan bahwa dari total luas wilayah 341.842 hektare di lima kampung Kecamatan Laham yang menjadi habitat badak pari, seluas 208.682 hektare atau 61,05 persen telah dibebani konsesi pertambangan batu bara, izin pemanfaatan hutan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Kampung Danum Paroy mencatat luasan konsesi terbesar mencapai 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas wilayahnya. Sementara Kampung Nyaribungan mencatat persentase beban izin tertinggi sebesar 67,66 persen dari total wilayah 52.352 hektare. Padahal, kawasan bagian hulu di antara kedua kampung tersebut merupakan inti habitat alami badak pari.

Jatam Kaltim mengkritik istilah penyelamatan dan translokasi yang dinilai menyederhanakan ancaman ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif. Pemerintah didesak untuk menghentikan izin pertambangan serta menetapkan bentang alam kawasan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim merencanakan pemindahan badak pari ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat karena jumlahnya yang kritis, yakni tersisa dua ekor betina di Mahakam Ulu.

Satu individu bernama Pahu telah ditranslokasi terlebih dahulu ke Suaka Badak Kelian, sementara badak bernama Pari masih hidup liar. Simulasi pemindahan badak pari bahkan telah digelar oleh BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) pada Mei 2026.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *