IKN Akui Kearifan Lokal Suku Paser Mentawir, Basuki: Ini Kota Dunia untuk Semua!
Nusantara, nusaetamnews.com : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026. Surat keputusan (SK) ini menjadi dasar hukum penting terkait Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN.
Prosesi penyerahan SK bersejarah ini berlangsung di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).
Basuki menegaskan, megaproyek pembangunan Nusantara sama sekali tidak boleh mengesampingkan keberlanjutan lingkungan dan eksistensi masyarakat adat setempat. “Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.
Bukan Instan, Lewat Proses Verifikasi Ketat
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa lahirnya SK ini bukan proses instan. Kebijakan ini melewati fase pendampingan, verifikasi lapangan, hingga menyerap masukan langsung dari warga lokal.
Menurut Myrna, kearifan lokal masyarakat adat adalah pilar krusial untuk memperkuat tameng ekosistem dan tata kelola lingkungan di Nusantara.
Agenda Tambahan di KIPP Nusantara:
Penyerahan SK ini dibarengi dengan Dialog Otorita IKN bersama Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang dihadiri perwakilan 30 perguruan tinggi. Forum ini fokus membahas pengetatan pengawasan serta penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam di IKN.
Jadi yang Pertama, Masyarakat Adat Beri Apresiasi
Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat OIKN. Ia bangga karena Mentawir menjadi wilayah pertama yang mengantongi legalitas kearifan lokal tersebut.
“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” kata Sahnan.
Merespons hal itu, Basuki berharap SK ini bisa menjadi payung hukum yang solid bagi masyarakat adat Paser di Mentawir untuk terus menjaga tradisi sekaligus melestarikan alam sekitar. “Selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” pungkas Pak Bas. (one)