MK Ketuk Palu Soal UU IKN, Otorita: Pembangunan Gas Pol, Tinggal Tunggu Keppres Presiden!
Balikpapan, nusaetamnews.com : Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi berlaku secara efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Putusan ini menguji secara materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Hasilnya, MK menyatakan ketetapan mengenai pemindahan ibu kota ini tetap sah dan konstitusional.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyebut putusan ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum kuat bagi megaproyek tersebut.
“Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” jelas Troy, Kamis (14/5/2026).
Proyek Sama Sekali Gak Terhambat!
Troy meluruskan spekulasi publik dan menegaskan bahwa putusan MK ini sama sekali tidak mengerem proses pembangunan di lapangan.
Daripada menjadi hambatan, legalitas dari MK ini justru menjadi bahan bakar bagi OIKN untuk terus melangkah maju. Saat ini, seluruh program pembangunan fisik maupun nonfisik di lapangan dipastikan tetap berjalan sesuai blueprint alias rencana induk yang sudah ditetapkan.
Kesiapan Otorita IKN Sembari Menanti Keppres:
Karena penerbitan Keppres sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan Presiden, OIKN fokus bekerja di balik layar. Otorita terus mematangkan kesiapan infrastruktur, layanan dasar, hingga ekosistem kota agar begitu Keppres diteken, proses transisi pemerintahan bisa langsung berjalan mulus (smooth).
UU IKN vs UU DKJ, Ada Tabrakan Regulasi?
Menjawab argumen pemohon uji materiil mengenai potensi “tabrakan” aturan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), OIKN merujuk langsung pada pertimbangan objektif hakim MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 73 UU DKJ sudah menegaskan bahwa status Jakarta baru akan berubah total setelah Keppres IKN terbit. Jadi, secara hukum tidak ada pertentangan norma alias aman terkendali.
Di akhir kesempatan, Troy menegaskan bahwa OIKN sama sekali tidak baper atau memandang aksi uji materiil ini sebagai serangan bagi proyek IKN. Otorita menilai langkah judicial review tersebut sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dalam iklim demokrasi.
Pascaputusan ini, OIKN dipastikan tetap fokus melanjutkan penguatan ekosistem pemerintahan, menggaet investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta mengatrol kualitas hidup masyarakat di Nusantara. (ant/one)