Cegah Praktik Pelangsiran Biosolar, Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan SPBU
Balikpapan, nusaetamnews.com : Pemerintah Kota Balikpapan makin tegas menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Bersama tim gabungan, Pemkot Balikpapan memperketat pengawasan di seluruh SPBU demi mengawal aturan ganjil genap sekaligus menutup celah praktik pelangsiran atau pembelian berulang.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi siapapun yang nekat memanipulasi aturan pengisian BBM subsidi.
Ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap berpatokan pada nomor polisi kendaraan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda enam atau lebih yang sudah mengisi biosolar wajib memberikan jeda atau jeda antre selama 48 jam sebelum diperbolehkan mengisi kembali.
Demi memastikan kepatuhan di lapangan, Satuan Tugas Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi yang melibatkan unsur Pemkot, Polresta, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pertamina rutin menggelar inspeksi mendadak.
Saat sidak di SPBU KM 15 Balikpapan Utara, tim Satgas memeriksa sebanyak 77 unit truk yang sedang mengantre di dua jalur pengisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengemudi mematuhi skema ganjil genap dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Balikpapan, nusaetamnews.com : Pemerintah Kota Balikpapan makin tegas menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Bersama tim gabungan, Pemkot Balikpapan memperketat pengawasan di seluruh SPBU demi mengawal aturan ganjil genap sekaligus menutup celah praktik pelangsiran atau pembelian berulang.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Balikpapan Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi siapapun yang nekat memanipulasi aturan pengisian BBM subsidi.
Ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap berpatokan pada nomor polisi kendaraan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda enam atau lebih yang sudah mengisi biosolar wajib memberikan jeda atau jeda antre selama 48 jam sebelum diperbolehkan mengisi kembali.
Demi memastikan kepatuhan di lapangan, Satuan Tugas Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi yang melibatkan unsur Pemkot, Polresta, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pertamina rutin menggelar inspeksi mendadak.
Saat sidak di SPBU KM 15 Balikpapan Utara, tim Satgas memeriksa sebanyak 77 unit truk yang sedang mengantre di dua jalur pengisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengemudi mematuhi skema ganjil genap dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Zulkifli menyatakan sidak bakal terus digelar secara berkala tanpa pemberitahuan guna mengantisipasi trik penipuan seperti penggunaan pelat. (ant/one)