Cegah Karhutla Sekaligus Lindungi Tradisi Adat, BPBD Kaltim Godok Rapergub Sistem Penanggulangan Bencana
Samarinda , nusaetmnews.com : BPBD Provinsi Kaltim tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola lingkungan sekaligus menjalankan amanat Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2024.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menjelaskan bahwa penyusunan Rapergub ini melibatkan akademisi dan pakar dari Universitas Mulawarman. Diskusi terpumpun lintas instansi pun digelar demi menghasilkan regulasi pelaksana yang komprehensif.
Salah satu poin krusial yang dibahas yakni penajaman aturan larangan pembakaran hutan dan lahan. Meski begitu, Rapergub ini tetap dirancang bijak dengan memberikan pengecualian serta perlindungan bagi masyarakat adat dan lokal yang menjalankan praktik pertanian tradisional.
Tresna menekankan bahwa aturan baru ini kelak tidak cuma fokus pada upaya pencegahan. Cakupannya bakal mengatur alur penanganan bencana secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penanganan darurat, hingga tahap pemulihan kawasan pascakarhutla.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, BPBD Kaltim siap mengintegrasikan data dan koordinasi bersama Biroops Polda Kaltim, Dinas Kehutanan, BMKG, Diskominfo, Satpol PP, hingga jajaran pemerintah daerah di kawasan perbatasan. (ant/one)